Ratusan Warga Geruduk DPRD Sumut, Protes Eksekusi Lahan 32 Hektare Di Desa Helvetia


MEDAN (Waspada.id): Konflik eksekusi lahan 32 hektare di Desa Helvetia, Labuhan Deli, berbuntut panjang. Ratusan warga HPPLKN yang mengklaim telah menggarap lahan sejak 2000 menggelar aksi di DPRD Sumut, Kamis (5/11), menolak penggusuran yang dinilai abaikan aspek kemanusiaan.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat puluhan personel kepolisian itu berlangsung dengan membawa spanduk kecaman terhadap aparat yang dinilai semena-mena dalam pelaksanaan eksekusi. Massa juga melakukan aksi teatrikal membawa peralatan memasak sebagai simbol protes terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru bicara aksi, Titin, menegaskan warga keberatan atas eksekusi yang tidak mempertimbangkan nasib ratusan kepala keluarga yang telah bermukim lebih dari dua dekade di lokasi tersebut.
"Sejak tahun 2000 kami menggarap lahan ini, membangun rumah, menanam tanaman produktif, dan mendirikan fasilitas umum. Jangan gusur kami begitu saja," teriak Titin di depan gedung dewan.
HPPLKN mendesak DPRD Sumut turun tangan. Mereka meminta komisi terkait memanggil semua pihak untuk membahas status hukum lahan 32 hektare tersebut secara transparan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.
Konflik agraria ini berpangkal pada klaim kepemilikan oleh Yayasan Al Washliyah yang mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap. Putusan itulah yang menjadi dasar eksekusi pada Kamis (29/10) lalu, yang berujung bentrok dan mengakibatkan empat personel kepolisian dan empat warga luka-luka.
Massa juga mempersoalkan putusan MA tersebut dan meminta pemerintah membuka ruang dialog agar tidak kembali menimbulkan korban.
Usai tidak berhasil menemui anggota dewan, massa menyerahkan pernyataan sikap kepada Humas DPRD Sumut. Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.
Di Kantor BPN Sumut, massa mendesak penerbitan sertifikat tanah dan meminta jawaban tertulis atas tuntutan mereka paling lambat satu minggu ke depan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD Sumut, BPN, dan instansi terkait segera mencari solusi berkeadilan dan berkepastian hukum atas konflik agraria tersebut. (id142)
---
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda