Rekaman CCTV Jadi Sorotan di Banding David Chandra, Penasihat Hukum Pertanyakan Pasal Pembunuhan

MEDAN (Waspada.id): Perkara pembunuhan Lina yang sempat menghebohkan hingga tingkat nasional ketika bergulir di Pengadilan Negeri Medan, kini, perkara yang menyeret David Chandra itu kembali menyita perhatian setelah Pengadilan Tinggi Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sebelumnya tidak pernah diputar dalam persidangan tingkat pertama.
Rekaman tersebut diputar dalam sidang pemeriksaan tingkat banding di PT Medan, Kamis (27/8). Majelis hakim membuka kembali pemeriksaan perkara setelah penasihat hukum David mengajukan banding sekaligus meminta sejumlah bukti penting diperiksa ulang.
David sebelumnya divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh PN Medan. Penasihat hukumnya, Willyam Raja D. Halawa, kemudian mengajukan banding. Permintaan untuk membuka kembali pemeriksaan perkara itu dikabulkan Ketua PT Medan melalui sebuah penetapan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mian Munte, dengan anggota Janverson Sinaga dan Ahmad Sayuti. Jaksa Penuntut Umum AP Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memutar rekaman CCTV.
Rekaman berasal dari kamera pengawas yang disita dari rumah orang tua David, lokasi terjadinya peristiwa. Tim Labfor membawa perangkat DVR yang digunakan untuk memutar rekaman tersebut di ruang sidang.
Majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, dan David terlihat serius menyaksikan rekaman. Setelah pemutaran selesai, sidang ditutup. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Bagi penasihat hukum David, rekaman tersebut membuka gambaran berbeda mengenai peristiwa yang berujung pada kematian Lina.
Willyam mengatakan rekaman memperlihatkan Lina masih dapat berjalan ketika masuk ke kamar mandi. Namun, setelah keluar, kondisi korban disebut sudah lemas. David kemudian membawa korban ke rumah sakit.
“Korban itu digotong ke kamar mandi masih hidup, masih bisa berjalan. Begitu keluar dari kamar mandi, ternyata sudah lemas,” kata Willyam seusai persidangan.
Menurut dia, rekaman juga memperlihatkan David berupaya menolong korban. Ada pula gestur kepanikan ketika David membawa Lina ke rumah sakit.
“Dia yang menggotong, terdakwa ini juga yang membopong. Saya lihat tadi ada gestur kepanikan, seperti mengusahakan supaya bagaimana korban ini selamat,” ujarnya.
Pasal Pembunuhan Berencana Dipertanyakan
Willyam mempertanyakan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Menurut dia, tindakan membawa korban ke rumah sakit menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai peristiwa tersebut.
“Namanya membawa ke rumah sakit pasti orang mengusahakan sehat. Tidak ada orang yang berencana membunuh, kemudian membawa korbannya ke rumah sakit untuk diselamatkan,” katanya.
Ia juga menyinggung hasil visum korban yang, menurut dia, menemukan narkoba di dalam lambung. Willyam mengatakan pihaknya sebelumnya telah mempertanyakan kepada ahli mengenai kemungkinan pengaruh narkoba terhadap kondisi korban.
“Kalau hasil visum, penyebab meninggalnya itu adalah ditemukan narkoba di dalam lambung. Ini bukan kata saya, ini kata visum,” ujarnya.
Penasihat hukum David juga membantah adanya penyekapan sebagaimana narasi yang berkembang dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada kondisi rumah yang terekam CCTV.
Menurut Willyam, rekaman memperlihatkan adanya meja makan, kamar mandi, serta anak-anak David di rumah tersebut. Kondisi itu, menurut dia, tidak menggambarkan situasi penyekapan.
“Kalau saya lihat situasi rumah, bagaimana ada penyekapan? Di sana ada meja makan, ada kamar mandi, bahkan ada anak-anak terdakwa. Penyekapan seperti apa itu?” katanya.
Willyam bahkan menyebut kemungkinan kliennya mengalami kriminalisasi terbuka setelah melihat rekaman CCTV secara utuh.
“Kemungkinan besar bisa saya bilang seperti itu, karena sangat menyimpang dari fakta-fakta. Ternyata setelah kita temui faktanya ternyata tidak seperti itu,” ujarnya.
Yang dipersoalkan penasihat hukum bukan hanya isi rekaman, melainkan juga mengapa CCTV tersebut tidak diputar sejak persidangan di PN Medan. Padahal, menurut Willyam, rekaman itu telah disita sejak perkara diperiksa di tingkat pertama.
“Ini CCTV adalah salah satu bentuk alat bukti yang sangat krusial dan sudah disita sejak di tingkat pertama. Tapi kenapa tidak diputar?” kata dia.
Ia mengapresiasi majelis hakim PT Medan yang membuka kembali ruang pemeriksaan terhadap bukti tersebut.
“Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, Ketua Pengadilan khususnya, sudah membuka peluang keadilan bagi terdakwa David Chandra,” ujarnya.
Mengenai pertengkaran antara David dan Lina, Willyam membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi. Namun, berdasarkan keterangan David kepada penasihat hukum, pertengkaran dipicu oleh korban yang disebut menggunakan narkoba di rumah orang tua David.
Adapun mengenai hasil tes urine David, Willyam mengatakan sejauh pengetahuannya tidak ada keterangan yang menyatakan kliennya positif menggunakan narkoba.
“Untuk hasil urine dari terdakwa sampai saat ini tidak ada yang menyatakan terdakwa ini positif narkoba. Kalau ada, tentunya pasti akan dibuka di persidangan,” katanya.
Selain memutar CCTV, penasihat hukum David menyerahkan surat kematian resmi dari Rumah Sakit Columbia Asia. Dokumen tersebut, menurut Willyam, memuat keterangan mengenai waktu korban dinyatakan meninggal.
Perkara David Chandra kini memasuki tahap akhir pemeriksaan banding. Majelis hakim PT Medan dijadwalkan membacakan putusan pada pekan depan.
Apa yang ditunjukkan CCTV, bagaimana menilai keterangan para saksi dan ahli, serta pasal yang tepat diterapkan terhadap David tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Rekaman yang baru diputar di tingkat banding itu kini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan.(Fes)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda