Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Lansia di Tanjungmorawa: Tersangka Tega Gegara Pinjam Rp50 Juta DitolakRekonstruksi Kasus Pembunuhan Lansia di Tanjungmorawa: Tersangka Tega Gegara Pinjam Rp50 Juta Ditolak

DELISERDANG (Waspada.id): Polresta Deliserdang menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan terhadap Hj. Nurlis, 69, warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka utama yang masih berusia muda, RRV alias RF, 23, memperagakan 16 adegan untuk mengungkap kronologi lengkap kejahatan yang diduga bermula dari permintaan meminjam uang sebesar Rp50 juta.
Rekonstruksi digelar di lapangan bola Mapolresta Deli Serdang, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bernomor 40 dan bertopeng wajah.
Berdasarkan peragaan tersebut, peristiwa berawal sekitar pukul 02.30 WIB saat tersangka berangkat dari rumahnya setelah lebih dulu mempersiapkan pisau dan sarung tangan, serta berhati-hati agar tidak membangunkan orang tua dan saudaranya yang sedang tidur. Sesampainya di kediaman korban, tersangka mengetuk pintu dan memanggil hingga korban keluar.
Saat duduk berhadapan, tersangka meminjam uang sebesar Rp50 juta, namun ditolak karena korban menyatakan tidak memiliki uang. Penolakan itu memicu kekerasan; ketika korban berteriak, tersangka menjadi panik dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas tergeletak di ruang tamu.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengacak-acak kamar korban dan menemukan sepasang anting-anting di bawah kasur. Jenazah korban pun diseretnya menuju dapur, lalu ia berupaya menghapus jejak dengan membersihkan noda darah di lantai. Setelah mematikan lampu, tersangka kembali pulang dan segera merendam pisau, sarung tangan, serta pakaian yang dikenakannya agar tidak terlacak.
Keesokan paginya, seolah tak terjadi apa-apa, tersangka bahkan berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam pergi berbelanja ke pasar di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
Korban Hj. Nurlis ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (31/7/2026). Polisi kemudian menetapkan RRV sebagai tersangka. Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan polisi terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.(feri)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda