Resmikan Rumah Advokasi Hukum PKS Sumut, Presiden PKS: Siap Jembatani Aspirasi Masyarakat


MEDAN (Waspada.id): Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. H. Almuzzammil Yusuf (AMY) meresmikan Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Sumatera Utara di Kantor DPW PKS Sumut, Jalan Kenanga Raya No. 51, Tanjung Sari, Medan, Ahad (30/8/2026). Fasilitas tersebut dihadirkan sebagai bagian dari upaya membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Almuzzammil menegaskan partai politik tidak hanya berperan dalam kontestasi politik, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat untuk mendengar, menyalurkan, dan menjembatani aspirasi warga kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, peran tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata dan pelayanan yang mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
“PKS siap menjembatani aspirasi masyarakat. Kita berharap dengan diresmikannya Rumah Advokasi Hukum ini, ke depan semakin membawa berkah, semangat, dan manfaat pelayanan yang lebih luas. Mudah-mudahan keberadaan Rumah Advokasi Hukum ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, serta memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Almuzzammil.
Ia mengatakan, keberadaan Rumah Advokasi Hukum diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dan arahan ketika menghadapi persoalan hukum. Setiap persoalan yang disampaikan akan dipelajari untuk kemudian diarahkan pada langkah penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rumah Advokasi Hukum PKS Sumut sebelumnya telah dibentuk dan diluncurkan pada 24 Mei 2026 melalui Seminar Hukum KUHP Baru bertema “Upaya Pencegahan Tipikor dan Pelanggaran ITE”.
Sejak diperkenalkan, tim Rumah Advokasi Hukum telah menangani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari persoalan pidana, pertanahan dan wakaf, keberatan warga terkait pembangunan, hingga persoalan ketenagakerjaan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menyampaikan kronologi persoalan beserta dokumen pendukung untuk dipelajari oleh tim. Berdasarkan hasil telaah, penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan, baik melalui konsultasi, pendampingan, maupun advokasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peresmian Rumah Advokasi Hukum ini menjadi bagian dari upaya PKS Sumut memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat. Keberadaannya diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi hukum, serta mendapatkan pendampingan dalam menghadapi persoalan yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum.(wsp.id)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda