Respon Cepat, DLHK Aceh Tamiang Tinjau Langsung Dugaan Pencemaran Lingkungan


ACEH TAMIANG (Waspada.id): Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang menanggapi cepat terhadap dugaan adanya pencemaran lingkungan dengan melakukan peninjauan langsung kelapangan di aliran air parit beberapa kampung dalam Kecamatan Karang Baru hingga Kampung Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, yang sebelumnya dikabarkan air di aliran parit tersebut warna hitam pekat.
Dalam peninjauan lapangan pada Selasa (20/10) tersebut turun langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Tamiang, Syurya Luthfi dan didampingi Datok Kampung Paya Meta serta Datok Kampung Lhok Medang Ara. Pengamatan ini dilakukan menyusul temuan perubahan warna air menjadi hitam pekat di kawasan pertemuan antara parit di wilayah Kecamatan Karang Baru dan Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed yang merupakan sumber aliran.
Tim DLHK Aceh Tamiang menyusuri aliran parit Kampung Paya Meta, Kecamatan Karang Baru hingga memasuki wilayah administrasi Kecamatan Manyak Payed. Dalam penelusuran itu menemukan indikasi pencemaran yang ditandai dengan berubahnya warna air parit menjadi hitam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan pemeriksaan sejumlah titik lokasi di sepanjang aliran parit penghubung dua kecamatan tersebut, termasuk saluran pembuangan yang diduga menjadi jalur masuk limbah ke parit. UPTD Laboratorium DLHK Kabupaten Aceh Tamiang juga mengambil sampel air parit untuk di analisis. Pengujian dilakukan guna mengetahui kualitas air sekaligus mengidentifikasi karakteristik dan parameter pencemar.
“Kami mengambil sampel air untuk memastikan kualitasnya,berdasarkan hasil penelusuran lapangan, indikasi awal menunjukkan bahwa sumber pencemaran berasal dari wilayah hulu,” ujar Syurya Lutfhi, Kadis LHK Aceh Tamiang seraya menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sumber pencemaran secara ilmiah.
Ia menjelaskan, selama ini DLHK kabupaten Aceh Tamiang rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan perbatasan maupun di sepanjang sempadan sungai dalam wilayah Aceh Tamiang, hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. “Investigasi akan terus dilanjutkan hingga sumber pencemaran dapat dipastikan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah tindak lanjut, termasuk berkoordinasi dengan unsur terkait di jajaran pemerintah daerah maupun pihak – pihak lainnya terkait bila terdapat dugaan sumber pencemaran air di aliran parit tersebut.
Melalui kolaborasi dan koordinasi bersama Datok Penghulu Kampung Paya Meta, Datok Penghulu kampung Lhok Medang Ara, DLHK Aceh Tamiang dan unsur terkait lainnya akan memperkuat pengawasan kualitas air parit atau sungai di kawasan tersebut serta bisa merespons lebih cepat setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya,warga sempat dikejutkan dengan munculnya bau tidak sedap dan warna air hitam pekat dari alur yang berada di Kampung Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, saat itu debit air menyusut. (id76).
Berita Terkait



































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda