Ricky Anthony Warning Dewan Jangan Main Proyek

MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony, mengingatkan seluruh anggota DPRD Sumut agar tidak bermain proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi aktivitas anggota dewan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Ricky, pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK, tidak perlu ditakuti sepanjang anggota DPRD menjalankan tugas sesuai aturan.
“DPRD ini lembaga pengawasan, bukan berarti tidak bisa diawasi oleh institusi lain. APH sangat bisa mengawasinya. Apalagi jelas disebut dalam Undang-Undang Susduk bahwa anggota dewan dilarang keras main proyek,” kata Ricky kepada wartawan, Rabu (16/9), di DPRD Sumut.
Politisi Partai NasDem itu menyambut baik apabila KPK memberikan perhatian dan pengawasan terhadap DPRD Sumut. Menurutnya, pengawasan eksternal penting untuk memastikan lembaga legislatif bekerja dalam koridor hukum sekaligus menjaga marwah DPRD.
Ricky menilai isu keterlibatan oknum anggota dewan dalam proyek pemerintah perlu menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, jangan sampai fungsi pengawasan DPRD justru tercampur dengan kepentingan terhadap pelaksanaan proyek yang menjadi kewenangan eksekutif.
“Kalau ada anggota dewan yang terbukti ikut bermain proyek, tentu harus diproses sesuai aturan. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan dan pengawasan dari APH justru dapat menjadi kontrol agar seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan program pemerintah berjalan transparan. Karena itu, Ricky meminta seluruh anggota DPRD Sumut menjaga batas kewenangan dan tidak mencampuri proses pelaksanaan proyek.
Ricky juga menegaskan, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat harus benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan publik, seperti perbaikan jalan, irigasi dan infrastruktur lainnya.
“Pokir itu sejatinya harus murni kita teruskan dari usulan masyarakat sesuai kebutuhannya. DPRD berjuang dan bersuara agar kebutuhan masyarakat tersebut masuk dalam program pemerintah,” jelasnya.
Ia menekankan kewenangan anggota DPRD dalam Pokir sebatas memperjuangkan dan mengusulkan program. Sementara pelaksanaan pekerjaan hingga penentuan pihak yang mengerjakan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.
“Sampai di situ tugas kita. Anggota dewan tidak boleh mengerjakannya. Soal siapa yang mengerjakan, itu jelas bukan urusan kita,” tegas Ricky.
Karena itu, Ricky mengingatkan seluruh anggota DPRD Sumut agar tidak menjadikan Pokir sebagai pintu masuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan ada pimpinan maupun anggota DPRD yang menjadikan Pokir sebagai alat kepentingan pribadi. Pokir harus berdasarkan kepentingan masyarakat dan tidak boleh dikerjakan ataupun pelaksananya ditentukan oleh anggota dewan,” pungkasnya. (id143)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda