Roda Pemerintahan Terancam Lumpuh, Warga Geulanggang Baro Sepakat PAW Tuha PeutRoda Pemerintahan Terancam Lumpuh, Warga Geulanggang Baro Sepakat PAW Tuha Peut

ACEH UTARA (Waspada.id): Warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara resmi mengusulkan PAW ketua dan sejumlah anggota Tuha Puet, karena dinilai menjadi penyebab mandeknya roda pemerintahan desa sepanjang tahun 2026. Namun Ketua Tuha Puet mengklaim, PAW tersebut tidak sah dan cacat hukum.
Musyawarah pengusulan Penggantian Antar Waktu (PAW), akibat Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa/BPD) tidak aktif. Musyawarah dihadiri sekitar 150 warga desa setempat. Warga yang hadir dalam musyawarah tersebut memiliki hak suara secara demokratis, untuk menentukan arah kepemimpinan dan masa depan pembangunan desa mereka.
Ziyadah, 50, warga setempat menjelaskan, warga sepakat usulkan lengserkan Tuhan Peut Desa Geulanggang Baro. "Alasannya, selama ini tidak menjalankan tugasnya dalam mendukung pencairan dana desa," jelas Ziyadah.
Dalam rapat PAW tersebut warga juga memilih ketua dan beberapa anggota Tuha Puet baru. Bahkan ketua terpilih merupakan seorang perempuan. Rapat tersebut ikut dihadiri perwakilan Polsek dan Koramil setempat.
Warga Tidak Mendapat Bantuan
Geusyik Geulanhgang Baro, Muhammad mengakui, musyawarah digelar warga akibat ketidakpuasan terhadap kinerja Tuha Peut. Mereka dinilai pasif dan gagal mendukung proses administrasi pencairan Dana Desa.
Pada tahun-tahun sebelumnya, warga rentan masih mendapatkan berbagai layanan Posyandu, seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita, ibu hamil, dan lansia.
Selain itu, Posyandu juga menyediakan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol serta sejumlah layanan kesehatan dasar lainnya.
Namun akibat Tuha Peut tidak aktif dengan administrasi pencairan dana desa, dana dari pemerintah pusat tersebut tidak bisa direalisasikan.
Muhammad juga menjelaskan bantuan lain yang juga tidak bisa terealisasi, BLT untuk 73 warga miskin ekstrim, Honor Majelis Taklil, Honor PAUD, Guru PTQ, guru Balai Pengajian, PKK, Pemuda, bantuan pendidikan Anak Yatim, Linmas, honor Operator Gampong, juga tidak bisa direalisasikan akibat Tuha Peut tidak mendatangi dokumen realisasi DD. Keseluruhan dana desa yang terancam tidak cair, mencapai Rp136.110.200.
Macetnya proses pencairan Dana Desa ini berdampak langsung pada terhentinya berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut keterangan warga lainnya, pihak Tuha Peut selama ini tidak menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi kewenangannya secara optimal, sehingga dokumen persetujuan yang dibutuhkan untuk pencairan anggaran tidak kunjung rampung.
Kondisi tersebut menempatkan Desa Geulanggang Baro dalam situasi kritis, mengingat adanya batas waktu (deadline) penarikan anggaran yang semakin mendesak. Batas penarikan tahap dua, Tanggal 10 September 2026. Sementara dana tahap pertama juga tidak bisa terealisasikan.
Warga mengkhawatirkan jika Tuha Peut tidak segera diganti atau direstrukturisasi, batas waktu tahap dua akan terlampaui dan mengakibatkan Dana Desa hangus. Situasi ini dinilai sangat merugikan seluruh lapisan masyarakat Geulanggang Baro yang bergantung pada dana pemukiman tersebut untuk pembangunan infrastruktur desa.
Cacat Secara Hukum
Namun Ketua Tuha Peut Geulanggang Baro, Junaidi menilai, proses pergantian dan pilihan Tuha Peut cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan aturan, serta Qanun No 4 tahun 2009. Menurutnya, tidak sah karena Tuha Peut lama masih aktif dan tidak mengundurkan diri.
"Proses pergantian antar waktu (PAW) Tuha Peut gampong dilakukan melalui musyawarah mufakat ditingkat gampong untuk mengisi kekosongan kursi akibat anggota berhenti atau meninggal, yang kemudian diusulkan melalui imum mukim dan camat kepada bupati untuk ditetapkan dengan keputusan resmi," jelas Junaidi.
Sementara apa yang dialukan warga, pemilihan pergantian yang dilakukan tidak sepengetahuan camat dan Imum Mukim. "Sedangkan pemilihan penggantian yang dilakukan kemarin, camat dan imum mukim tidak tau, buktinya tidak hadir," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, penyebab Tuha Peut Bisa di PAW, pertama meninggal dunia. Kedua diberhentikan karena melanggar larangan atau hukum. Ketiga, memundurkan diri atas permintaan sendiri, dan Keempat, lindah tempat keluar gampong atau pindah alamat.
Lebih jauh Junaidi menjelaskan, PAW dilakukan karena pihaknya tidak mau menandatangani APBG 2026. Namun dia menolak menandatangani, karena APBG disusun tidak melalui musyawarah dengan Tuhan Puet. Selain itu, penerima BLT ditetapkan tanpa musyawarah dengan tuha Peut, langsung dipublikasikan. (id71)
.


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda