Royalti Nikel RI Naik 63%, Tembus Rp19 Triliun

JAKARTA (Waspada.id): Penerimaan negara dari royalti nikel Indonesia melonjak sepanjang 2025. Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Nataneil Adhynegara Horansil mengungkapkan penerimaan royalti nikel mencapai Rp19 triliun pada 2025, tumbuh 63,37 persen dibandingkan Rp11,63 triliun pada 2024.
Menurut Nataneil, kenaikan tersebut salah satunya dipengaruhi perubahan tarif royalti bijih nikel yang dilakukan pemerintah. Tarif royalti yang sebelumnya 10 persen dinaikkan menjadi 14 persen.
Hal tersebut disampaikan Nataneil dalam Cerah Expert Panel bertajuk "Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau", Kamis (27/8/2026).
"Nah, ini saya dapat info tahun lalu, 2025 (royalti nikel) itu meningkat cukup signifikan menjadi Rp19 triliun. Bayangkan dari sebelumnya 2024 hanya Rp11 triliun, 2025 Rp19 triliun," kata Nataneil, Kamis (27/8).
Ia mengatakan perubahan tarif tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor nikel.
"Sehingga sangat make sense kalau penerimaan royalti kita tahun lalu itu naik cukup signifikan," ujar Nataneil.
Royalti merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola perusahaan.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan dua regulasi terkait PNBP di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), termasuk ketentuan tarif terbaru royalti mineral dan batu bara.
Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, sebagai perubahan atas PP No. 15/2022.
Pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Kedua beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari sejak diundangkan pada 26 April 2025.
Royalti Dibagi ke Daerah
Selain meningkatkan penerimaan negara, royalti sektor minerba juga menjadi bagian dari skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam.
Dalam skema tersebut, penerimaan royalti dibagikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memperoleh 20 persen, provinsi 16 persen, sedangkan kabupaten memperoleh 32 persen.
Selanjutnya, kabupaten yang berbatasan memperoleh 12 persen. Kabupaten lain dalam provinsi yang sama juga memperoleh 12 persen, sedangkan kabupaten pengolah mendapatkan 8 persen.
Namun, porsi 8 persen bagi kabupaten pengolah hanya berlaku apabila smelter terintegrasi dengan kegiatan pertambangan.
"Ini hanya berlaku jika smelternya ada integrasi dengan tambang," jelasnya.
Nataneil mencontohkan PT Indonesia Morowali Industrial (IMIP) yang menurutnya berdiri sebagai entitas tersendiri dan membeli bijih dari sejumlah tambang lain.
Dengan pola tersebut, Kabupaten Morowali tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh porsi 8 persen sebagai kabupaten pengolah.
"Kalau IMIP, itu dia stand alone. Jadi dia membeli bijih dari tambang-tambang lain. Sehingga kabupaten Morowali tidak eligible (berhak) mendapatkan 8 persen ini," ujar Nataneil.
Daerah Diminta Tak Bergantung Tambang
Nataneil menilai pemerintah daerah perlu mengoptimalkan manfaat ekonomi yang muncul dari aktivitas pertambangan melalui berbagai instrumen kebijakan yang tersedia.
Menurutnya, tantangan pengelolaan tambang bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi daerah penghasil.
Persoalan diversifikasi ekonomi menjadi salah satu perhatian. Citra Retna, Associate Director Article 33 Indonesia, mengatakan sejumlah program diversifikasi ekonomi sebenarnya telah tersedia, tetapi implementasinya belum sepenuhnya terlihat di lapangan.
"Di banyak daerah, baik nikel maupun batubara seringkali diversifikasi ekonomi, ini ada produknya, ada interaksinya, tapi dia enggak bergerak, sekadar jadi dokumen, jadi enggak terlihat di lapangan. Itu penting didorong," kata Chitra.
Ia juga menyoroti karakter industri nikel dan smelter yang memiliki rantai pasok relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengembangan ekonomi lokal di sekitar kawasan pertambangan.
"Nikel sama smelter itu sifatnya end clip banget, jadi memang supply chain-nya tuh enggak bisa terlalu banyak," ujar Chitra.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lain di sekitar wilayah pertambangan agar masyarakat tidak hanya bergantung pada pekerjaan di sektor ekstraktif.
Manfaat Tambang Harus Berkelanjutan
Chitra mengatakan mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing agreement) perlu diarahkan untuk membuka lebih banyak pilihan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
"Jadi pertanyaan kuncinya apakah PSM (Process Safety Management) itu bisa memberikan orang-orang sekitar itu opsi yang lebih di luar ekstraksi itu, jadi mereka tidak terjebak pekerjaan hanya menjadi pekerja tambang," kata Chitra.
Menurut dia, strategi tersebut harus disiapkan dalam jangka panjang agar manfaat ekonomi dari industri ekstraktif dapat dikonversi menjadi modal pembangunan yang lebih berkelanjutan bagi daerah.
"Ini harus disiapkan 20 hingga 30 tahun ke depan," ujarnya.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membangun benefit sharing agreement antara perusahaan dan masyarakat untuk mengembangkan keterampilan, kewirausahaan, serta pendidikan vokasi.
"Banyak hal yang bisa dilakukan, termasuk membuat benefit sharing agreement dengan perusahaan untuk mengenalkan resource mereka ke skills, entrepreneurship, vocational, dan sebagainya," kata Chitra.
Dengan demikian, peningkatan penerimaan royalti nikel tidak hanya menjadi tambahan pendapatan negara, tetapi juga diharapkan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah penghasil dan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. (cnni)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda