RSUDYA Tapaktuan Rekrut PTT Tanpa Seleksi Terbuka, Cederai Rasa KeadilanRSUDYA Tapaktuan Rekrut PTT Tanpa Seleksi Terbuka, Cederai Rasa Keadilan

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Dugaan perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan menuai sorotan.
Proses penerimaan yang disebut tidak diumumkan kepada publik memicu pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
Informasi yang dihimpun Waspada.id di Tapaktuan menyebutkan, perekrutan tersebut melibatkan tenaga kesehatan maupun tenaga nonmedis, termasuk petugas keamanan (satpam). Hingga informasi ini mencuat, tidak ditemukan pengumuman resmi maupun tahapan seleksi yang dapat diakses masyarakat.
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya penerimaan tenaga PTT dalam beberapa waktu terakhir. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme perekrutan yang digunakan.
"Kalau memang ada penerimaan tenaga PTT, seharusnya diumumkan secara terbuka agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama mengikuti seleksi," ujar salah seorang sumber, Jumat (31/7/2026).
Menurut sumber tersebut, rekrutmen di instansi pemerintah semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, serta kesempatan yang setara bagi seluruh pelamar yang memenuhi syarat.
Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai dugaan rekrutmen tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hingga Peraturan Bupati Aceh Selatan yang mengatur tata kelola kepegawaian dan BLUD.
Menurutnya, apabila benar dilakukan tanpa pengumuman terbuka, analisis kebutuhan yang jelas, serta proses seleksi yang transparan, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut amanah, keadilan, dan kepercayaan publik. Rekrutmen yang tidak transparan berpotensi menutup kesempatan bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat yang memiliki kompetensi untuk ikut bersaing secara terbuka," kata Sukandi, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga menilai proses tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik apabila informasi mengenai proses rekrutmen tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya.
Atas dasar itu, For-PAS mendesak Bupati Aceh Selatan mengevaluasi proses perekrutan tersebut, meminta Inspektorat dan BKPSDM melakukan audit investigatif, serta mendorong DPRK memanggil jajaran direksi RSUDYA guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
RSUDYA: Baru Tahap Orientasi, Belum Pengangkatan
Menanggapi sorotan tersebut, Plt. Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away, dr. Erizaldi, Sp.OG., M.Kes., melalui Kepala Subbagian Humas dan Pemasaran, Ns. Hendra Liyusman, S.Kep., M.K.M., membenarkan bahwa rumah sakit saat ini sedang melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja.
Menurutnya, kebutuhan tenaga medis maupun nonmedis memang cukup besar, namun pemenuhannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, kemampuan anggaran, serta ketentuan tata kelola BLUD.
Hendra juga membenarkan terdapat sekitar 10 orang yang saat ini berada di lingkungan RSUDYA. Namun, menurutnya, mereka masih menjalani masa orientasi selama tiga bulan dan belum berstatus sebagai tenaga kontrak maupun pegawai tetap.
"Masa orientasi merupakan proses pengenalan lingkungan kerja sekaligus penilaian terhadap disiplin, kemampuan kerja, etika pelayanan, dan kesesuaian dengan kebutuhan rumah sakit. Setelah orientasi selesai, baru dilakukan evaluasi secara objektif sebelum ada keputusan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila kebutuhan tenaga kerja bertambah dalam jumlah yang lebih besar, RSUDYA akan melaksanakan rekrutmen secara terbuka sesuai kebutuhan rumah sakit, kemampuan anggaran, serta mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum menjawab secara spesifik mengenai mekanisme perekrutan 10 peserta orientasi tersebut, termasuk bagaimana proses mereka dapat mengikuti orientasi sebelum adanya rekrutmen terbuka yang diumumkan kepada masyarakat.
RSUDYA hanya menyatakan tetap terbuka terhadap masukan, kritik, maupun evaluasi dari masyarakat dan media sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel. (id85)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda