Breaking News
Memuat breaking news...

Rumah Di Bom Molotov, Korban Lapor Ke Polsek Medan Kota

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 September 2026 - 4.24 PM WIB
Rumah Di Bom Molotov, Korban Lapor Ke Polsek Medan Kota
Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria mengendarai sepeda motor melempar bom molotov ke rumah warga di Jl. Air Bersih Gg Mars. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id) : Dua pria tak dikenal melemparkan bom molotov ke salah satu rumah di Jl. Air Bersih Gg Mars, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu dini hari.

Peristiwa tersebut membuat pemilik rumah panik. Dibantu warga sekitar, segera memadamkan api yang membumbung mengenai dinding rumah dan kursi kayu panjang yang berada di teras depan rumah.

Beruntung api segera dipadamkan, karena saat kejadian, anak salah satu pemilik rumah tengah menonton televisi dan melihat kobaran api. Ia bahkan sempat berupaya mengejar pelaku, namun tak berdaya karena pelaku yang mengendarai sepeda motor tancap gas.

Pemilik rumah, Ipan Witarsa, 44, kepada Waspada, Selasa (22/9) mengatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota. Ia juga menyerahkan rekamanan CCTV yang diperoleh dari tetangga samping rumahnya ke penyidik, dan berharap pelaku dapat ditangkap.

"Kejadiannya Minggu (20/9) dini hari sekira pukul 00:30 Wib. Saat itu kakak dan anak kakak saya (keponakan laki-laki) berada di rumah. Keponakan masih menonton TV, tiba-tiba mendengar suara pecahan kaca dan melihat kobaran api di teras depan rumah," sebutnya.

Terkejut melihat kobaran api, keponakannya itu segera keluar rumah. Ia sempat melihat dua pria mengendarai sepeda motor melintas, lalu berteriak dan mengejar. Hanya saya kedua terduga pelaku melarikan sepeda motor dengan kencang. Tak lama tetangga dan warga sekitar terbangun, dan membantu memadamkan api.

Kasus itu dilaporkan pada Senin malam, setelah pihak korban berusaha mengumpulkan bukti untuk mencaritau pelakunya melalui CCTV. Polisi juga telah melakukan cek TKP, dan berupaya mencari bukti-bukti lain kasus itu, dan segera melakukan interogasi kepada korban dan pihak-pihak yang diperlukan.

Terkait modus pelemparan bom molotov, belum diketahui secara pasti. Tetapi ada dugaan dendam pribadi kepada salah satu yang tinggal di rumah tersebut, dan hal ini masih didalami polisi.

Sementara, dari laporan korban ke Polsek Medan Kota, pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku, yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU No.1/2023 dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.(id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement