Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Digeledah, Bukti Chat Dugaan Suap Disita

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) malam.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sedang didalami.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9).
Budi mengungkapkan penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada Jumat (18/9) siangnya, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan BBE, meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga terkait perkara suap yang sedang diusut; dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); serta BBE pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (17/9), KPK juga menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.
Dari sana, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Semua barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik membedah perkara yang sedang diusut.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.(cnni)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda