Rumah Penyimpanan Narkoba Digerebek, Ribuan Butir Pil Ekstasi Dan Vape Getar Diamankan

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek rumah dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jl. Setia Jadi, Pasar V, Kec. Medan Perjuangan.
Dari lokasi penggerebekan petugas mengamankan tersangkap berinisial PD bersama barang bukti sejumlah paket narkoba siap edar.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (1/9/2026) mengatakan, menerima laporan 24 Agustus 2026 terkait rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
"Berdasarkan laporkan itu tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial PD saat mengendarai sepeda motor," sebutnya.
Andy mengungkapkan, setelah menangkap tersangka kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku, dan didapati barang bukti narkoba.
"Barang bukti diamankan dari rumah tersangka, di antaranya pil ekstasi 3.959 butir, vape getar 223 bungkus dan ketamine sebanyak 773 gram," ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku seluruh barang bukti narkoba yang diamankan itu akan beredar di Kota Medan.
Tersangka juga mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang, lalu diperintahkan menyimpan narkoba di rumahnya.
"Tersangka mengaku sudah beberapa kali menyimpan narkoba. Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum," ujarnya.(id144)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda