Rumah Tangga Dengan Pengeluaran Di Bawah Rp3,09 Juta Masuk Kategori MiskinRumah Tangga Dengan Pengeluaran Di Bawah Rp3,09 Juta Masuk Kategori Miskin

JAKARTA (Waspada.id): Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan rumah tangga di Indonesia pada Maret 2026 sebesar Rp3.091.866 per bulan. Artinya, rumah tangga dengan rata-rata pengeluaran di bawah angka tersebut masih dikategorikan sebagai miskin.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud mengatakan, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 naik 1,26% dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp3.053.269 per bulan.
"Pada Maret 2026 secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia itu memiliki 4,62 anggota rumah tangga sehingga garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah Rp 3.091.866 per bulan per rumah tangga," ungkap Edy dalam rilis BPS, Rabu (5/8/2026).
Garis kemiskinan rumah tangga merupakan batas minimum rata-rata pengeluaran yang harus dipenuhi sebuah keluarga setiap bulan agar tidak masuk dalam kategori miskin.
Sementara itu, secara per kapita, garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp669.235 per orang per bulan. Nilai tersebut meningkat 4,33% dibandingkan September 2025 dan naik 9,86% dibandingkan Maret 2025.
"Garis kemiskinan perkotaan pada bulan Maret 2026 naik sebesar 4,50% dari September 2026. Sementara garis kemiskinan perdesaan juga naik 4,08% pada periode yang sama," ucap dia.
BPS mencatat kebutuhan pangan masih menjadi komponen terbesar dalam pembentukan garis kemiskinan. Pada Maret 2026, kontribusi Garis Kemiskinan Makanan (GKM) mencapai 73,91% di wilayah perkotaan dan 76,06% di wilayah perdesaan.
Di sisi lain, jumlah penduduk miskin di Indonesia juga menunjukkan tren penurunan. Pada Maret 2026, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 22,93 juta orang, berkurang 430 ribu orang dibandingkan September 2025 yang mencapai 23,36 juta orang.
Penurunan tersebut turut menekan tingkat kemiskinan nasional menjadi 8,07% dari sebelumnya 8,25%.
"Berdasarkan tren pada grafik sejak Maret 2023 sampai dengan Maret 2026 jumlah dan tingkat kemiskinan terus mengalami penurunan," katanya.
BPS menegaskan bahwa ukuran garis kemiskinan berbeda di setiap provinsi karena dipengaruhi oleh tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di masing-masing daerah.
Meski tingkat kemiskinan di perkotaan dan perdesaan sama-sama mengalami penurunan, kesenjangan masih terlihat cukup lebar. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 10,67%, sedangkan di perkotaan sebesar 6,34%.
Dari sisi kualitas kemiskinan, BPS mencatat Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami penurunan di wilayah perkotaan, namun meningkat di perdesaan. Kondisi ini menunjukkan rata-rata pengeluaran penduduk miskin di perkotaan semakin mendekati garis kemiskinan, sedangkan di perdesaan justru semakin menjauh. (Lip6)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda