Runtuhnya Dakwaan Jaksa di Kasus PTPN IIRuntuhnya Dakwaan Jaksa di Kasus PTPN II

Dakwaan jaksa terasa prematur, seperti memasak nasi setengah matang lalu menyajikannya sebagai hidangan utama. Menuduh berdasarkan asumsi kerugian, bukan bukti perbuatan.
MEDAN, Rabu 3 Juni 2026. Empat pria berkemeja putih keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Medan tanpa belenggu. Hakim M. Kasim meruntuhkan tuntutan Jaksa Hendri Sipahutar seperti meniup rumah dari kartu. Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deliserdang), dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II) bebas bukan karena belas kasihan, tapi karena dakwaan jaksa dari Kejatisu itu "tidak terbukti secara sah dan meyakinkan".
Ah, frasa itu. Lagi-lagi menjadi juru selamat para terdakwa korupsi, dan lagi-lagi menjadi tamparan bagi jaksa yang tampaknya lebih giat menuntut daripada membuktikan.
Kasus ini bermula dari aroma tak sedap yang biasa: pengalihan lahan BUMN seluas 8.077 hektare dari PTPN II ke pengembang Citraland melalui PT Nusa Dua Propertindo. Jaksa menuduh ada permainan dalam penerbitan sertifikat HGB tanpa penyerahan 20 persen lahan ke negara—kewajiban yang mestinya mengikuti perubahan status dari HGU menjadi HGB akibat revisi tata ruang. Kerugian negara? Rp263,43 miliar, menurut Kejati Sumut.
Tapi majelis hakim, setelah menyelami fakta persidangan, menyatakan: tak ada korupsi. Tak ada unsur melawan hukum. Tak ada niat merugikan negara. Yang ada hanyalah empat orang yang, dalam pandangan hukum, cuma melakukan tugas sehari-hari: mengurus izin, menandatangani dokumen, memfasilitasi investasi. Biasa saja, katanya. Seperti memesan kopi di pagi hari.
Jaksa menuntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, namun gagal membangun narasi meyakinkan. Dakwaan ibarat novel detektif tanpa motif. Hakim melihat fakta secara menyeluruh dan menemukan proses pengalihan lahan sesuai prosedur administratif. Tak ada bukti rekayasa, aliran uang gelap, maupun smoking gun.
Dakwaan jaksa terasa prematur, seperti memasak nasi setengah matang lalu menyajikannya sebagai hidangan utama. Mereka menuduh berdasarkan asumsi kerugian, bukan bukti perbuatan. Padahal dalam hukum pidana korupsi, bukan cukup menunjukkan ada kerugian; harus ada pembuktian actus reus dan mens rea yang bersatu dalam tarian kriminal. Di sini, jaksa gagal memainkan musiknya.
Merespon kasus ini, Elfenda Ananda, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, mendorong Kejaksaan Agung agar segera membentuk tim kajian atas kasus ini. “Mengapa tuntutan kasus kerugian negara senilai Rp263 miliar begitu mudah dipatahkan oleh hakim?" kata Elfenda, Jumat 5 Juni 2026.
Ini bukan pertama kali pengadilan membebaskan terdakwa korupsi lahan. Bulan Mei lalu, PN Tipikor Bengkulu juga membebaskan empat terdakwa kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu dengan alasan serupa: proses sesuai ketentuan, tidak ada indikasi melawan hukum. Tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun penjara untuk terdakwa utama, tiba-tiba lenyap seperti kabut di pagi hari.
Di kasus lain, Surya Darmadi—terdakwa korupsi lahan sawit Rp86 triliun—divonis 15 tahun, memang. Tapi perhatikan: vonis itu di bawah tuntutan jaksa, dengan pertimbangan kemanusiaan yang mengaburkan fakta bahwa kerugian negara mencapai angka fantastis. Polanya jelas: ketika jaksa gagal membangun fondasi bukti yang kokoh, hakim punya ruang luas untuk bermain dengan pertimbangan hukum.
Kegagalan jaksa bukan soal bukti, tapi cara membuktikan. Lahan BUMN yang beralih ke swasta tak otomatis pidana. Hukum korupsi mensyaratkan pembuktian permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melawan hukum yang sengaja. Jika terdakwa hanya mengikuti prosedur, meski merugikan negara, itu kelalaian administrasi, bukan kejahatan.
Lebih ironis: jaksa menuntut uang pengganti Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo, dan uang itu sudah dibayar ke kas negara. Jadi negara tidak rugi? Atau kerugiannya hanya hipotesis? Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab sebelum dakwaan diajukan, bukan setelah vonis bebas jatuh.
Ketika empat terdakwa dibebaskan dan hak-hak mereka dipulihkan—termasuk harkat dan martabat—kita harus bertanya: martabat siapa yang sebenarnya terluka? Masyarakat yang melihat lahan BUMN dijajah properti mewah? Atau sistem peradilan yang semakin sulit membedakan kelalaian administratif dengan kejahatan korupsi?
Hakim telah berbicara. Tapi suara mereka bertukas-tukas di ruang kosong: ruang di mana jaksa gagal membangun narasi, di mana bukti-bukti hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa jiwa, dan di mana keadilan akhirnya mengalah pada formalisme hukum yang kering.
Empat pria itu bebas dan pulang ke rumah mereka. Citraland tetap berdiri megah di atas bekas lahan perkebunan. Dan jaksa? Mereka pulang dengan catatan baru di buku hitam kegagalan—satu lagi bab dalam serial panjang tentang bagaimana negara kalah dari yang kuat, bukan karena hukumnya lemah, tapi karena penegaknya lalai.
Putusan ini bukan akhir. Ini pertanyaan yang terus menggantung di kepala publik: Berapa banyak kasus korupsi lain yang akan runtuh karena dakwaan jaksa dibangun di atas pasir? Ah, jaksa. Anda pun ikut andil membuat hakim tersenyum sambil melenggang.































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda