Rutan Tarutung Sisir Blok Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

TARUTUNG (Waspada.id) : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (16/9) malam.
Sidak tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus memastikan kondisi lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.
Dalam kegiatan itu, petugas Rutan Tarutung melibatkan personel TNI dan Polri. Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendukung upaya pemberantasan barang-barang terlarang di dalam rutan.
Penggeledahan dikoordinir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tarutung, Bobbi Christan Sembiring, bersama jajaran staf pengamanan dan regu jaga.
Petugas gabungan menyisir kamar hunian, area sanitasi serta memeriksa barang-barang pribadi milik warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan tidak terdapat benda terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Tisep Oven Harry, mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Rutan Tarutung dalam mewujudkan target Zero HALINAR, yakni bebas dari handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba.
“Ini komitmen kita untuk mencapai target Zero HALINAR. Saya meminta jajaran pengamanan bergerak cepat dengan dukungan penuh TNI dan Polri. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” tegas Tisep.
Sementara itu, Kepala KPR Rutan Tarutung, Bobbi Christan Sembiring, mengapresiasi dukungan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan sidak tersebut.
Menurutnya, sinergi lintas instansi dapat memperkuat pengawasan sekaligus membantu petugas melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Bobbi juga meminta seluruh petugas melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan teliti dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian.
“Seluruh barang temuan hasil penggeledahan langsung didata, diinventarisir, dan akan segera dimusnahkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” pungkas Bobbi. (id31)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda