RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah bersama DPR tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja di tengah berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pembahasan RUU tersebut saat ini berlangsung intensif bersama DPR. Pemerintah berharap aturan baru itu dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.
"Dunia ketenagakerjaan tantangannya tidak mudah. Saat ini kami beserta DPR sedang menyelesaikan RUU perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai akhir Oktober 2026," ujar Yassierli dalam acara Kick-Off Bulan Dana Pensiun 2026 di Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Yassierli mengungkapkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 155 juta angkatan kerja. Namun, sekitar 60% di antaranya bekerja di sektor informal.
Besarnya jumlah pekerja informal menjadi salah satu tantangan pemerintah karena kelompok ini umumnya tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan hari tua seperti pekerja formal.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja tanpa membedakan status pekerjaan.
"Ini semoga bisa terwujud dan insyaallah akan menjadi legacy baru terkait perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain undang-undang, kami di Kemnaker juga ingin meningkatkan kepesertaan perlindungan sosial," imbuhnya.
Bersiap Hadapi Aging Population
Menurut Yassierli, penguatan perlindungan sosial semakin penting karena Indonesia mulai mendekati fase aging population atau penuaan populasi.
Indonesia memang masih berada dalam periode bonus demografi. Namun, kondisi tersebut diperkirakan tidak berlangsung selamanya karena jumlah penduduk yang berada di usia produktif akan mulai menurun.
"Bapak dan Ibu mungkin tahu ada 155 juta angkatan kerja Indonesia. Sekarang kita ada bonus demografi, tetapi tidak berapa lama lagi kita akan menuju aging population. Semakin banyak orang berada di luar usia kerja," jelas Yassierli.
Perubahan struktur penduduk tersebut membuat persiapan menghadapi masa pascabekerja menjadi semakin penting. Salah satunya melalui penguatan program dana pensiun agar masyarakat memiliki sumber pendapatan ketika memasuki usia lanjut.
Menaker menilai, para lansia nantinya harus tetap memiliki kemandirian sehingga tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih berada dalam usia produktif.
"Tentu kita menginginkan mereka bisa tetap berkarya dan tidak tergantung pada pekerja yang produktif. Menjaga kehidupan pascabekerja adalah program bersama yang perlu kita wujudkan lewat kolaborasi," tuturnya.
Ia pun kembali menekankan pentingnya memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses.
"Ini menjadi concern kita bersama, bagaimana pekerja informal juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena itu adalah hak setiap warga negara," pungkas Yassierli. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda