RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Nasib PKWT, Outsourcing Diatur

JAKARTA (Waspada.id): Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan segera menjadi undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan aturan tersebut pada 8 Oktober 2026.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR, Zainul Munasichin, mengatakan saat ini pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap harmonisasi oleh pemerintah.
"Kita targetkan pada 8 Oktober sudah selesai. Jadi pada saat Paripurna DPR 8 Oktober nanti mudah-mudahan sudah diundangkan," ujarnya dalam diskusi bertajuk Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing di Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
DPR dan Pemerintah Masih Bahas Pasal Substantif
Menjelang pengesahan, DPR dan pemerintah disebut telah melakukan pembahasan sebanyak dua kali. Dalam pembahasan terakhir, kedua pihak mulai masuk pada sejumlah pasal yang masih memiliki perbedaan substansi.
Zainul mengatakan, pembahasan sebelumnya lebih banyak menyelaraskan aspek redaksional. Namun, dalam rapat terakhir, pembahasan mulai menyentuh substansi yang membutuhkan penyamaan pandangan antara DPR dan pemerintah.
"Semalam kita sampai jam 10 malam rapat sudah mulai masuk beberapa pasal-pasal perbedaan substantif dengan pemerintah. Sebelumnya kita menyelaraskan soal yang sifatnya redaksional yang ringan-ringan dulu. Semalam sudah mulai masuk substansi," ujar Zainul.
Tiga Kepentingan Jadi Fokus
Zainul mengungkapkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa tiga tema besar, yakni perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha.
Ketiga aspek tersebut selama ini kerap ditempatkan sebagai kepentingan yang berhadapan. Melalui RUU baru ini, DPR berupaya merumuskan aturan yang mencakup ketiganya.
"Tiga isu ini seringkali diposisikan dalam posisi yang bertabrakan. Ini coba kita ramu agar tiga isu ini bisa terwakili dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," ujar Zainul.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah menginginkan regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
PKWT hingga Outsourcing Masuk Aturan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah aspek penting dalam hubungan industrial akan masuk dalam aturan tersebut. Di antaranya status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketentuan alih daya (outsourcing), pengupahan, hingga pesangon.
Tak hanya itu, RUU tersebut juga mencakup ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja platform digital.
Dengan cakupan tersebut, aturan baru ini akan menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan perkembangan pola kerja di era ekonomi digital. (cnni)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda