Breaking News
Memuat breaking news...

RUU Reforma Agraria Jadi Harapan Petani Pidie

Redaksi
Redaksi
Jumat, 11 September 2026 - 4.19 PM WIB
RUU Reforma Agraria Jadi Harapan Petani Pidie
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Kabupaten Pidie Pidie, Don Muzakir bersama sejumlah peserta saat mengikuti Diklat Tani Merdeka Indonesia Angkatan IV beberapa waktu lalu. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SIGLI (Waspada.id): Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyambut positif persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif.

Ia berharap aturan tersebut mampu memberikan kepastian hak atas tanah dan memperkuat perlindungan bagi petani, termasuk petani di Kabupaten Pidie.

Menurut Don, tanah bukan sekadar hamparan yang dibatasi patok dan sertifikat. Bagi petani, tanah adalah tempat menanam harapan, sumber penghidupan keluarga dan pijakan untuk membangun masa depan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi DPR RI atas langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai,” ujar Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9).

Ia mengatakan persoalan agraria yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Ketidakjelasan status lahan membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena terus dibayangi sengketa.

“Tanah bagi petani ibarat akar bagi pohon. Kalau akarnya kuat dan jelas tempat berpijak, pohon akan tumbuh kokoh. Begitu juga petani, kalau hak atas tanahnya memiliki kepastian, mereka akan lebih berani menanam, bekerja dan membangun masa depan,” katanya.

Menurut Don, RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari tanah.

Bagi daerah agraris seperti Pidie, kepastian hak atas lahan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Petani membutuhkan kepastian hukum agar dapat mengelola lahan, meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usaha tanpa terus dihantui persoalan pertanahan.

Don mengatakan draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria, di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” ujarnya.

Batasi Penguasaan Lahan

Tani Merdeka Indonesia juga menyoroti materi RUU mengenai penataan, pengendalian serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Penataan tersebut mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” kata Don.

Menurutnya, tanah harus menjadi sumber kehidupan, bukan sekadar komoditas yang terus berpindah tangan tanpa memperhatikan masyarakat yang menggantungkan hidup di atasnya.

“Jangan biarkan tanah menjadi pagar yang tinggi bagi petani kecil. Reforma agraria harus membuka pintu, agar mereka yang selama ini bekerja dengan tanah juga memiliki kesempatan menikmati hasil pembangunan,” ujarnya.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN akan menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

“BRAN harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujar Don.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Suara Petani Harus Didengar

Don Muzakir berharap pembahasan RUU tersebut tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria harus diberi ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik berkurang,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah bersama DPR RI tidak kehilangan semangat dalam menyelesaikan RUU tersebut.

“Reforma agraria jangan hanya menjadi janji yang tumbuh di atas kertas. Ia harus menjadi benih kebijakan yang tumbuh di tanah rakyat, memberi hasil dan dirasakan petani,” katanya.

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9), menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut digelar setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU sehari sebelumnya.

Don menilai pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi momentum penting, terlebih menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Ia berharap momentum tersebut menjadi titik tolak untuk menghadirkan kebijakan agraria yang lebih adil bagi petani di seluruh Indonesia, termasuk Pidie.

Sebab, tanah yang subur bukan hanya tempat menumbuhkan padi, tetapi juga tempat menumbuhkan harapan. Ketika petani memiliki kepastian atas tanahnya, yang tumbuh bukan hanya tanaman, melainkan juga keberanian, kesejahteraan dan masa depan. (id69)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement