Saboh Geurepoh Saket: Ketika Data JKA Tak Lagi Mengenal Rakyat

Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM
Aceh pernah bangga memiliki Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program ini bukan sekadar kebijakan kesehatan, tetapi simbol keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Di tengah mahalnya biaya pengobatan, JKA pernah menjadi jawaban bahwa negara hadir untuk memastikan masyarakat tetap bisa berobat tanpa harus menjual sawah, motor, bahkan martabatnya.
Namun hari ini, kebanggaan itu perlahan berubah menjadi kegelisahan.
Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kepesertaan JKA justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah kebijakan ini benar-benar dibuat untuk rakyat, atau hanya untuk menertibkan angka-angka dalam sistem administrasi?
Istilah “Saboh Geurepoh Saket” kini terasa begitu relevan. Semua terasa sakit dalam satu kandang persoalan yang sama: kekacauan data. Di banyak tempat, masyarakat mulai kebingungan mengecek status kepesertaan mereka. Ada warga yang selama ini bergantung pada JKA mendadak tidak aktif. Ada keluarga yang secara ekonomi pas-pasan justru tersingkir karena dianggap masuk kategori mampu berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan.
Padahal realitas hidup rakyat tidak sesederhana angka dalam komputer.
Seseorang bisa terlihat mampu di atas kertas hanya karena memiliki rumah semi permanen atau sepeda motor tua, tetapi di balik itu ia menanggung biaya sekolah anak, utang, pekerjaan tidak tetap, dan kebutuhan hidup yang semakin mahal. Negara sering kali terlalu percaya pada data, tetapi lupa membaca penderitaan manusia.
Inilah titik paling rawan dalam kebijakan publik: ketika administrasi mulai mengalahkan rasa kemanusiaan.
Pemerintah memang memiliki hak membuat regulasi. Pergub adalah instrumen hukum yang sah dalam tata kelola pemerintahan daerah. Namun hukum bukan sekadar soal legalitas formal. Hukum juga harus memiliki legitimasi sosial. Ketika masyarakat ramai-ramai mempertanyakan keadilan sebuah aturan, maka pemerintah seharusnya tidak sibuk membela prosedur, tetapi mulai mendengar jeritan publik.
Karena sejatinya hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia dipaksa menyesuaikan diri dengan kelemahan hukum.
Dalam perspektif hukum progresif yang dikenalkan Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak kepada nilai kemanusiaan. Hukum tidak boleh berubah menjadi mesin administrasi yang dingin dan kehilangan nurani sosial. Ketika rakyat kecil kehilangan akses kesehatan hanya karena kesalahan data atau validasi sistem, maka hukum sedang gagal menjalankan fungsi perlindungannya.
Lebih dari itu, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 juga memunculkan perdebatan hukum karena dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan kesehatan dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Qanun tersebut menempatkan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat Aceh.
Artinya, persoalan ini bukan semata urusan teknis BPJS atau validasi desil ekonomi. Ini menyangkut filosofi dasar tentang bagaimana negara memandang rakyatnya sendiri.
Apakah kesehatan masih diposisikan sebagai hak dasar warga negara? Atau mulai bergeser menjadi beban anggaran yang harus dibatasi?
Aceh adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam. Dalam konsep maqashid syariah, menjaga jiwa (hifz al-nafs) adalah tujuan utama hukum. Maka kebijakan kesehatan semestinya hadir untuk mempermudah masyarakat memperoleh pengobatan, bukan malah membuat rakyat takut sakit karena status kepesertaan yang sewaktu-waktu bisa hilang dari sistem.
Yang lebih berbahaya lagi, polemik JKA ini perlahan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Padahal kepercayaan adalah modal paling penting dalam pemerintahan. Ketika rakyat mulai merasa dipersulit dalam urusan kesehatan, maka yang runtuh bukan hanya program, tetapi juga legitimasi moral pemerintah.
Pemerintah Aceh perlu segera berhenti melihat persoalan ini semata dari sudut efisiensi anggaran. Sebab penghematan yang mengorbankan rasa keadilan hanya akan melahirkan kemarahan sosial baru.
Evaluasi menyeluruh terhadap basis data JKA harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah gampong, tokoh masyarakat, hingga lembaga independen. Pemerintah juga perlu membuka ruang pengaduan yang cepat dan manusiawi bagi masyarakat yang dirugikan akibat persoalan data.
Karena pada akhirnya, rakyat tidak peduli seberapa rumit regulasi dibuat. Rakyat hanya ingin satu hal sederhana: ketika sakit, mereka tetap bisa berobat dengan tenang tanpa dihantui ketakutan kehilangan hak pelayanan kesehatan.
Dan jika hari ini rakyat mulai takut sakit karena persoalan data, maka sesungguhnya yang sedang sakit bukan hanya sistem JKA tetapi juga rasa keadilan kita bersama.
Penulis adalah Advokat sekaligus Mediator PMN



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda