Breaking News
Memuat breaking news...

Sahlul Desak Golkar Evaluasi Ahmad Doli Soal Gibran

Redaksi
Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 - 5.26 PM WIB
Sahlul Desak Golkar Evaluasi Ahmad Doli Soal Gibran
Sahlul Umur Situmeang. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Mantan Wakil Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 2020–2025, Sahlul Umur Situmeang, mendesak DPP Partai Golkar mengevaluasi Ahmad Doli Kurnia Tandjung terkait pernyataannya mengenai polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Sahlul menilai, persoalan pencalonan Gibran harus dilihat secara menyeluruh karena dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan keputusan resmi Partai Golkar melalui Rapimnas 2024.

Menurut Sahlul, Ahmad Doli yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI perlu menjelaskan peran dan tanggung jawabnya dalam proses tersebut.

"Kalau sekarang muncul pertanyaan tentang proses pencalonan, kita juga harus melihat apa yang dilakukan ketika proses itu berlangsung. Bagaimana pengawasan dijalankan? Jangan hanya melontarkan kritik setelah prosesnya berlalu," ujar Sahlul, Rabu (14/10).

Menanggapi pernyataan Doli yang menyebut DPR tidak perlu menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus) terkait polemik ijazah Gibran, Sahlul menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh. Doli sebelumnya menyatakan bahwa Gibran cukup menunjukkan ijazah fisiknya kepada publik untuk menjawab polemik tersebut.

Sahlul juga menanggapi pernyataan Doli yang menduga adanya penyisipan Pasal 18 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Doli menyatakan pasal tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR dan tidak dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU. Ia mengaku memiliki dokumen dan rekaman video untuk mendukung keterangannya.

Doli juga membantah keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengenai pembahasan pasal tersebut. Perbedaan keterangan keduanya menjadi bagian dari polemik yang perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

Menurut Sahlul, persoalan tersebut harus ditelusuri secara objektif dengan memperhatikan proses penyusunan aturan, mekanisme konsultasi, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kewenangannya. Ia mengingatkan agar polemik itu tidak berkembang menjadi pertentangan politik antara Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

"Ketum Bahlil harus berani mengambil tindakan organisasi terhadap Doli jika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai polemik ini justru memperkeruh suasana politik nasional," tegasnya.

Sahlul mendesak DPP Partai Golkar mengevaluasi persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta, AD/ART, dan mekanisme organisasi. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta partai mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pencopotan Doli dari jabatan Wakil Ketua Umum.

Menurut Sahlul, Golkar harus menjaga konsistensi keputusan politik sekaligus memastikan setiap kader bertanggung jawab atas jabatan yang diembannya. (id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement