Sahuti Aspirasi Masyarakat: DPRK Bersama Pemkab Aceh Tamiang Akan Menyurati Pemerintah Pusat Terkait Juknis Bantuan StimulanSahuti Aspirasi Masyarakat: DPRK Bersama Pemkab Aceh Tamiang Akan Menyurati Pemerintah Pusat Terkait Juknis Bantuan Stimulan

ACEH TAMIANG (Waspada.id): DPRK Aceh Tamiang bersama pemerintah daerah akan menyusun berita acara atau surat resmi yang ditujukan kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyampaian aspirasi dan permohonan penyesuaian ketentuan petunjuk teknis bantuan stimulan yang menjadi kendala bagi masyarakat terdampak bencana.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Aceh Tamiang dengan agenda meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait hilangnya hak masyarakat, yang menempati tanah HGU, asset BUMN dan tanah sewaan, sebagai penerima bantuan stimulan rumah, pada Kamis 14 Agustus 2026 di ruang Sidang Utama DPRK setempat.
RDP yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dihadiri oleh 14 anggota Dewan, Plt. Sekda Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Plt Kadis Sosial, Sekretaris BPBD, Unsur Forkopimda serta para camat dan Datok Penghulu pada wilayah yang masyarakatnya tidak dapat menerima bantuan stimulan rumah.
Sesuai jalannya rapat, beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa anggota Dewan dan masyarakat, ditanggapi oleh Syahrial, S.Sos.I, Sekretaris BPBD dengan menjelaskan bahwa pada prinsipnya BPBD sudah menyampaikan permasalahan ini semua kepada Pimpinan BNPB, namun jawaban yang didapatkan adalah untuk tetap menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang ada.
“Dalam setiap kegiatan yang kami lakukan, mendapat pendampingan dari Kejaksanaan Negeri Aceh Tamiang sehingga dalam hal ini kami belum berani melaksanakan kegiatan di luar aturan. Sesuai arahan Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB agar setiap kegiatan tetap dijalankan sesuai aturan” ucap Syahrial.

Ahmad Yani, S.STP, M.Si Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang memberikan solusi alternatif pemanfaatan Hunian Sementara (Huntara).
“Apabila masyarakat yang menempati Huntara tidak lagi mempergunakannya, perlu dikaji kemungkinan pemanfaatannya bagi masyarakat yang saat ini menempati lahan Pertamina atau PJKA, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku” ungkapnya.
Sementara itu, Drs. Syuibun Anwar, Plt. Sekretaris Daerah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan program bantuan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ruang yang dibenarkan oleh regulasi untuk melakukan penyesuaian, Pemerintah Kabupaten akan menindaklanjutinya.
Syuibun berharap DPRK dapat melakukan upaya sesuai kewenangannya untuk mendorong perubahan atau penyesuaian kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat. Ia menegaskan semua pihak dapat berkoordinasi untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Penjelasan lain dari Kasie Perdata dan TUN Kejari Aceh Tamiang menyampaikan, menitikberatkan bahwa jika seandainya Pemerintah Kabupaten tetap memaksakan pemberian di luar aturan, maka di waktu ke depan nanti pastinya akan menimbulkan permasalahan lainnya.
“Kita sepakat di ruang ini tidak melanggar aturan, jadi bukan maunya Pemerintah Kabupaten ataupun Forkopimda untuk tidak mau membayar, tetapi aturannya yang memang tidak bisa kita langgar. Harapan kami agar kita dapat mencari solusi terbaik untuk masyarakat terdampak. Intinya Kejaksaan Aceh Tamiang siap berkolaborasi mana yang terbaik untuk masyarakat Aceh Tamiang” jelasnya.(Id76)

























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda