Breaking News
Memuat breaking news...

Said Iqbal Desak Aturan Pesangon dan Outsourcing Dirombak, Hak Buruh Jadi Sorotan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 - 6.43 AM WIB
Said Iqbal Desak Aturan Pesangon dan Outsourcing Dirombak, Hak Buruh Jadi Sorotan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah segera merevisi aturan pesangon dan alih daya (outsourcing) agar selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Iqbal menilai penyesuaian regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, terutama menyangkut status hubungan kerja, hak berserikat, hingga pemenuhan hak finansial ketika masa kerja berakhir.

"Menurut ketentuan undang-undang baru, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering," tutur Iqbal dalam sesi jumpa pers secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/10/2026).

Iqbal turut menyoroti pengaturan kegiatan penunjang di sektor minyak dan gas (migas), pertambangan, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijalankan melalui anak perusahaan atau badan pelaksana lainnya. Menurutnya, skema tersebut perlu disertai kejelasan mengenai hubungan kerja dan status pekerja.

Ia menggarisbawahi bahwa pembatasan sistem outsourcing bertujuan memastikan kejelasan pihak pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, serta pemenuhan hak finansial pekerja saat hubungan kerja berakhir.

Iqbal juga menepis kekhawatiran bahwa pembatasan alih daya akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

"Apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan," tegasnya.

Said Iqbal Bakal Sidak PT Pos

Sebagai langkah konkret, Iqbal menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026), dengan mendampingi perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sidak tersebut bertujuan mengevaluasi penggunaan status "mitra" serta mendorong kejelasan status hubungan kerja bagi para pekerja di perusahaan tersebut.

Ia mengimbau PT Pos segera membenahi struktur ketenagakerjaan agar para pekerja memiliki status hubungan kerja yang legal dan pasti, baik sebagai pegawai tetap maupun pekerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang ditempatkan melalui anak perusahaan.

Menurut Iqbal, kejelasan status hubungan kerja menjadi bagian penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Skema Pesangon Minimal Satu Kali Ketentuan

Selain menyoroti aturan outsourcing, Iqbal meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi baru atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 agar selaras dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah resmi dicabut dalam undang-undang anyar. Karena itu, ia menuntut agar skema pembayaran pesangon diberikan minimal satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak pekerja secara penuh.

Tuntutan tersebut menempatkan pemenuhan hak pekerja sebagai salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam aturan pelaksana, terutama dalam proses pengakhiran hubungan kerja dan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Menutup keterangannya, Iqbal meminta sosialisasi intensif dilakukan kepada seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan kasus PHK mengacu pada aturan terbaru.

Ia juga memperingatkan agar tidak terjadi penyimpangan maupun pungutan liar dalam proses penyelesaian hak-hak buruh.

Pemerintah diharapkan segera menyelaraskan aturan pelaksana dengan ketentuan terbaru sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menerapkan sistem alih daya, sementara pekerja memperoleh kepastian status kerja dan perlindungan atas hak-haknya. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement