Breaking News
Memuat breaking news...

Said Iqbal Usulkan Pajak JHT Dihapus, Nilai Pekerja Tak Boleh Kena Pajak Ganda

Redaksi
Redaksi
Senin, 29 Juni 2026 - 10.09 AM WIB
Said Iqbal Usulkan Pajak JHT Dihapus, Nilai Pekerja Tak Boleh Kena Pajak Ganda
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus. Selain JHT, ia juga mendorong pembebasan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

Menurut Said Iqbal, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat dana JHT dicairkan dinilai sebagai bentuk pengenaan pajak ganda terhadap pekerja.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Ia menyebutkan usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Bagian dari Mitigasi PHK

Said Iqbal menjelaskan, penghapusan pajak JHT merupakan salah satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah lainnya meliputi upaya pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon kepada pekerja yang terkena PHK, serta revisi regulasi terkait pekerja alih daya (outsourcing).

Menurutnya, ancaman PHK masih membayangi berbagai sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," ucap Said Iqbal.

Ia mengatakan pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) dinilai lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan. Dalam beberapa pekan terakhir, dirinya telah mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Pada Senin (29/6/2026), ia dijadwalkan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Tangerang.

Relokasi Produksi Berhasil Ditekan

Salah satu hasil dari langkah tersebut, kata Said Iqbal, adalah berkurangnya rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.

Semula perusahaan berencana memindahkan sekitar 50 persen lini produksinya ke Vietnam. Namun setelah dilakukan dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.

Perusahaan juga telah menyusun rencana bisnis hingga tahun 2030 dengan skema pengurangan tenaga kerja secara alami melalui berakhirnya kontrak kerja tanpa perpanjangan, bukan melalui PHK massal.

Selain itu, pemerintah turut mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi bagi sektor keramik, granit, dan tekstil agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan tenaga kerjanya.

"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujarnya.

Revisi Aturan Outsourcing

Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Said Iqbal mengakui PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan sulit dihindari. Namun, pemerintah berupaya agar dana hasil likuidasi yang tersimpan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dimanfaatkan untuk membayar pesangon pekerja sekaligus menjadi modal agar perusahaan dapat kembali beroperasi.

Di sisi regulasi, pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya dapat rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

Dalam usulan revisi tersebut, penggunaan tenaga alih daya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, petugas keamanan, pengemudi, dan katering. Sementara untuk sektor tertentu di lingkungan BUMN, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja masih dimungkinkan dengan syarat pekerja mendapatkan perlindungan penuh, termasuk kepastian hubungan kerja, upah yang setara, jaminan sosial, dan hak pesangon.

"Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja," katanya. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement