Breaking News
Memuat breaking news...

SaKA Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum di Abdya, Kasus Besar Dipertanyakan

Redaksi
Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026 - 3.51 PM WIB
SaKA Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum di Abdya, Kasus Besar Dipertanyakan
Ketua SaKA Miswar, S.H., M.H., Senin (19/10). (Waspada.id/Syafrizal)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BLANGPIDIE (Waspada.id): Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menyoroti ketimpangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Penetapan tersangka dalam perkara dana desa yang relatif cepat dinilai berbanding terbalik dengan belum jelasnya perkembangan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Ketua SaKA, Miswar, S.H., M.H., Senin (19/10), menilai perbedaan perkembangan penanganan perkara tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum membuka perkembangan setiap perkara secara transparan, tanpa membedakan pihak yang berhadapan dengan hukum.

Sorotan itu antara lain tertuju pada penanganan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Pante Perak, Kecamatan Susoh. Dalam perkara tersebut, mantan keuchik berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan yang disebut merugikan negara sekitar Rp109 juta.

Menurut Miswar, penanganan perkara tersebut perlu dibandingkan dengan perkembangan dua kasus lain yang dinilai memiliki dampak lebih luas, yakni dugaan persoalan korupsi pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot serta dugaan penyimpangan anggaran studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat.

“Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian dan rasa keadilan bagi semua. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara yang melibatkan aparatur desa lebih cepat diproses, sedangkan perkara yang menyangkut kepentingan ekonomi daerah dan melibatkan pihak berkekuatan besar justru tidak jelas perkembangannya,” ujar Miswar.

Miswar menguraikan bahwa kasus pengelolaan lahan HGU PT CA menjadi salah satu persoalan yang disoroti SaKA. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kecamatan Babahrot yang dinilai memiliki implikasi terhadap kepentingan petani serta potensi penerimaan daerah.

Miswar mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama terkait kepastian proses hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Ia menegaskan bahwa besarnya nilai kerugian negara maupun dampak ekonomi yang disebut-sebut dalam perkara itu harus ditopang hasil penghitungan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menjelaskan sejauh mana penanganan perkara telah berjalan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

SaKA juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat, yang disebut menggunakan Dana Desa tahun 2024 dari 147 gampong, dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Menurut Miswar, penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari dasar pelaksanaan kegiatan, mekanisme penganggaran, realisasi perjalanan, hingga manfaat yang diperoleh bagi pemerintahan gampong.

Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Miswar mengungkapkan bahwa berkembangnya dugaan keterlibatan oknum tertentu di tengah masyarakat semakin memperkuat tuntutan agar perkara itu ditangani secara terbuka. Namun, dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan dibiarkan berkembang tanpa kejelasan.

“Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, aparat juga harus menjelaskan hasil penanganannya kepada publik,” tegasnya.

Bagi SaKA, persoalan utama bukan semata-mata cepat atau lambatnya suatu perkara ditangani, melainkan konsistensi, transparansi, dan kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Penanganan perkara korupsi, kata Miswar, harus didasarkan pada alat bukti, tingkat kompleksitas perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun, alasan teknis penanganan perkara tidak boleh menjadi pembenaran untuk menutup informasi mengenai perkembangan kasus yang memang dapat disampaikan kepada publik.

Ia mengingatkan bahwa perkara yang menyangkut pengelolaan sumber daya agraria, potensi pendapatan daerah, dan penggunaan Dana Desa membutuhkan pengawasan serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

SaKA mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Abdya memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus PT CA dan studi banding Tuha Peut tersebut, termasuk langkah hukum yang telah ditempuh dan kendala yang dihadapi jika memang ada.

Menurut Miswar, keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah berkembangnya dugaan bahwa hukum hanya tegas terhadap pihak tertentu, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan perkara yang lebih besar.

“Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar kabar bahwa suatu perkara sedang ditangani. Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kejelasan. Jangan sampai ketidakpastian yang berkepanjangan justru melahirkan anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya. (id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement