Breaking News
Memuat breaking news...

Saksi Sidang Waterfront City Samosir Beberkan Fakta Pembayaran Proyek Dilakukan Sesuai Mekanisme

Redaksi
Redaksi
Senin, 7 September 2026 - 6.01 PM WIB
Saksi Sidang Waterfront City Samosir Beberkan Fakta Pembayaran Proyek Dilakukan Sesuai Mekanisme
Persidangan lanjutan dugaan korupsi Waterfront City Samosir di PN Medan, Senin (7/9).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (7/9).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 1 dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Muhammad Ihsan, Direktur Utama PT Arsalan Makmur Gemilang, serta Afriyanti, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Dalam keterangannya, Muhammad Ihsan mengungkapkan bahwa PT Arsalan Makmur Gemilang mendapat pekerjaan pembangunan panggung apung dari PT Hutama Karya (HK) dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.

Ihsan menjelaskan, perusahaannya mulai dihubungi pihak HK sekitar Desember 2022 dan kemudian ditunjuk mengerjakan proyek tersebut pada Januari 2023.

Namun, pekerjaan di lapangan baru dimulai sekitar September 2023 dan selesai pada November 2023.

“Kontraknya di HK. Saya ditunjuk oleh HK untuk mengerjakan panggung apung,” ujar Ihsan di hadapan majelis hakim.

Menurut Ihsan, proses penunjukan diawali dengan pengajuan penawaran dari perusahaannya kepada pihak HK.

Setelah itu, pihak HK menghubungi perusahaannya untuk mengerjakan pekerjaan panggung apung tersebut.

Ia juga menyebut Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan oleh pihak HK. Dalam pelaksanaan pekerjaan, dirinya lebih banyak berkoordinasi dengan pihak yang berada di lapangan.

Terkait pembayaran, Ihsan mengatakan seluruh pembayaran pekerjaan diterima melalui HK.

Namun, pembayaran retensi sempat tertunda dan baru diterima setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Retensinya dibayarkan setelah saya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Tidak mengenal terdakwa

Ketika ditanya terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengenai fungsi retensi, Ihsan menjelaskan bahwa retensi merupakan jaminan pemeliharaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Ihsan juga mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir.

Ia menyebut hanya pernah melihat terdakwa tersebut. Sementara terhadap terdakwa Edwin, Ihsan menyatakan tidak mengenalnya.

“Saya hanya bertemu dengan orang-orang lapangan. Yang saya tahu hanya orang PUPR,” katanya.

Dalam persidangan, Ihsan juga menerangkan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa KSO dalam kontrak pekerjaan tersebut.

Saat terdakwa Enda menanyakan rentang waktu sejak Januari hingga Agustus 2023 sebelum SPK diterbitkan, Ihsan menjawab bahwa pihak HK memintanya untuk menunggu.

“Dari HK hanya menyuruh tunggu,” jawab Ihsan.

Terkait keberadaan BAST kedua, Ihsan mengaku baru mengetahuinya pada April 2025.

Majelis hakim kemudian menanyakan kondisi panggung apung yang dikerjakan PT Arsalan Makmur Gemilang. Ihsan mengatakan, berdasarkan kunjungan terakhirnya ke lokasi, panggung apung tersebut masih terpasang dengan baik.

“Terakhir saya lihat di lokasi masih terpasang dengan baik,” ujarnya.

Saksi PPSPM Ungkap Mekanisme Pembayaran

Sementara itu, saksi Afriyanti menerangkan sejumlah hal terkait mekanisme pembayaran proyek Waterfront City.

Afriyanti mengaku menjabat sebagai PPSPM dan mengenal terdakwa Enda yang disebutnya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.

Ia bertugas sejak 2022 hingga 2025. Namun, Afriyanti mengatakan tugasnya lebih banyak berkaitan dengan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga tidak terlibat langsung dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai pihak yang melaksanakan pekerjaan, Afriyanti menyebut HK-BM KSO. Sementara konsultan yang ditunjuk dalam proyek tersebut adalah Yodha Karya.

Dalam keterangannya, Afriyanti juga menyebut terdakwa Edwin berkaitan dengan pihak konsultan tersebut.

Mengenai sumber pendanaan, Afriyanti menerangkan bahwa proyek Waterfront City dibiayai melalui pinjaman luar negeri. Pembayaran dilakukan ke rekening HK-BM KSO berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.

Afriyanti mengaku pernah turun langsung ke lokasi satu kali untuk melihat progres pekerjaan. Saat itu, menurut keterangannya, pekerjaan telah selesai.

Persidangan juga mengungkap persoalan keterlambatan pekerjaan. Saat ditanya mengenai jumlah adendum kontrak, Afriyanti mengaku tidak mengingat secara pasti berapa kali adendum dilakukan.

JPU kemudian menanyakan apakah terdapat penghitungan denda dalam berita acara pembayaran mulai dari pembayaran pertama hingga SPM ke-14. Afriyanti menyatakan tidak terdapat penghitungan denda dalam dokumen tersebut.

Meski demikian, ia mengaku mengetahui adanya denda yang dikenakan kepada pelaksana HK-BM KSO oleh PPK.

Afriyanti menyebut pada 21 Juni 2024 terdapat pembayaran denda yang kemudian disetorkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.

Selain itu, Afriyanti menerangkan bahwa pengajuan uang muka dilakukan oleh HK-BM KSO.

Saat terdakwa Enda menanyakan dokumen rincian uang muka, Afriyanti menyatakan dokumen tersebut tersedia.

Ia menyebut uang muka dibayarkan pada 21 Oktober 2022. Menurut Afriyanti, pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dimulai dapat dilakukan dan merupakan hal yang normal sesuai mekanisme proyek.

Untuk nilai kontrak konsultan, Afriyanti menyebut nilainya lebih dari Rp3 miliar.

Di akhir keterangannya, Afriyanti menyatakan kondisi pekerjaan Waterfront City yang pernah dilihatnya dalam keadaan baik. Ia juga menerangkan bahwa setelah proses Final Hand Over (FHO), tidak terdapat lagi pembayaran kepada pihak pelaksana.

Kuasa Hukum sebut Saksi akui tdak ada aliran dana ke PPK

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa kuasa hukum

dari kantor hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Ivan Sebastian, SH menilai keterangan Muhammad Ihsan menunjukkan tidak adanya keterkaitan langsung antara saksi dengan terdakwa Enda dalam pekerjaan panggung apung.

Menurut kuasa hukum, Ihsan hanya berhubungan dengan pihak HK-BM KSO yang menunjuk perusahaannya mengerjakan panggung apung.

“Saksi tadi mengungkapkan bahwa ia hanya berhubungan dengan HK-BM KSO untuk pekerjaan panggung apung, dan ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke PPK, saudara Enda,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum juga menyoroti keterangan Ihsan mengenai kondisi pekerjaan panggung apung.

“Saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan panggung apung selesai dengan baik,” tambahnya.

Sementara terkait keterangan Afriyanti, kuasa hukum menyebut saksi menerangkan bahwa dokumen pengajuan pencairan dana telah memenuhi persyaratan.

“Tadi saksi kedua dari PPSPM juga menjelaskan bahwa semua berkas-berkas pengajuan untuk pencairan dana sudah memenuhi syarat. Jadi terkait pembayaran yang sebanyak 16 kali itu sudah sesuai,” katanya.

Namun, mengenai adendum kontrak, kuasa hukum menyebut Afriyanti tidak mengetahui secara pasti jumlah adendum yang dilakukan.

“Adendum tadi saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti ada berapa kali adendum,” pungkasnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir akan kembali digelar pada Jumat mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement