Saksi Ungkap Proyek Sesuai Prosedur, Dugaan Korupsi Waterfront City DipertanyakanSaksi Ungkap Proyek Sesuai Prosedur, Dugaan Korupsi Waterfront City Dipertanyakan

MEDAN (Waspada.id): Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City kembali mengungkap sejumlah fakta dari keterangan dua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8).
Saksi pertama, Indah, yang merupakan pegawai Direktorat dan terlibat dalam tahap perencanaan, menyampaikan bahwa penyusunan rencana kegiatan pada tahun 2019 tidak menetapkan waktu pelaksanaan secara pasti.
Dalam keterangannya, Indah juga menegaskan bahwa pada tahap perencanaan tidak terdapat pembahasan terkait pinjaman luar negeri. Ia mengaku baru mengetahui adanya skema tersebut setelah perkara ini bergulir di persidangan.
“Dokumen yang kami susun meliputi RAB, LKS, dan KAK. Untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mengacu pada harga tingkat kabupaten dan hasil survei pasar,” ujar saksi.
Ia menambahkan, setelah dokumen perencanaan diserahkan ke direktorat, dirinya tidak lagi terlibat sehingga tidak mengetahui adanya penyesuaian lanjutan. Dalam perencanaan awal tersebut, pagu anggaran proyek disebut sebesar Rp191 miliar.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pekerjaan pondasi seperti tiang pancang telah direncanakan, namun pekerjaan bawah tanah bersifat estimatif dan baru dapat dipastikan melalui uji tanah (soil test), sehingga memungkinkan adanya penyesuaian saat pelaksanaan.
Sementara itu, saksi kedua, Syahrizal selaku Inspektur Engineer yang mengawasi konstruksi, menerangkan bahwa pengujian jembatan dilakukan secara sederhana, yakni dengan cara diguncang oleh sekitar 30 orang guna menguji kelayakan struktur.
Syahrizal juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut mengalami sembilan kali adendum. Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada 23 Januari 2024. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyoroti adanya adendum yang dilakukan setelah PHO, yang tidak diketahui alasan pastinya oleh saksi.
Adapun Final Hand Over (FHO) dilaksanakan pada 30 April 2025. Syahrizal mengaku tidak lagi terlibat dalam proyek pada tahap tersebut karena kontraknya bersifat per proyek dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun, yang berakhir pada 14 September 2023.
Ia menjelaskan bahwa pada saat masa akhir kontraknya, progres pekerjaan telah memasuki tahap finishing dan struktur utama proyek telah selesai.
Menanggapi keterangan kedua saksi, penasihat hukum terdakwa Philipus Sitepu, SH,MH menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan proyek tersebut telah selesai dan tidak mangkrak.
Penasihat hukum menjelaskan, saksi pertama hanya bertugas pada tahap perencanaan, sementara keseluruhan konsep perencanaan disebut berada di bawah tanggung jawab pihak lain. Ia juga menekankan bahwa perubahan dalam pelaksanaan proyek merupakan hal yang lazim dan diatur melalui mekanisme adendum.
“Perubahan itu dimungkinkan dan diatur dalam adendum. Itu bukan pelanggaran. Misalnya ada pekerjaan yang tidak jadi dilaksanakan karena rekomendasi teknis, sehingga tidak dibayarkan dan tidak menimbulkan kerugian,” ujar penasihat hukum di persidangan.
Terkait saksi kedua, penasihat hukum mengakui adanya keterlambatan pekerjaan, namun hal tersebut disebut telah diatur melalui mekanisme sanksi sesuai ketentuan kontrak.
Lebih lanjut, penasihat hukum juga menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang telah diperiksa, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun indikasi keuntungan pribadi.
“Dari fakta persidangan, tidak ada aliran dana kepada PPK. Bahkan secara kehidupan pribadi, yang bersangkutan hidup sederhana,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku, termasuk mekanisme perubahan pekerjaan melalui adendum yang dinilai sebagai praktik umum dalam proyek konstruksi.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.(Fes)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda