Salak Deli Kini Layani Adminduk Secara Mandiri

DELI TUA (Waspada.id): Pemkab Deliserdang meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri melalui aplikasi Salak Deli, Sabtu (29/8/26).
Inovasi tersebut memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Peluncuran layanan mandiri Salak Deli dilakukan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dalam rangkaian penutupan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi Peraturan Perundang-undangan di Pancur Gading Hotel & Resort, Jalan Kuala Simeme, Pamah, Kecamatan Deli Tua.
Bupati Asri Ludin Tambunan mengatakan, penguatan Salak Deli merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 24 Tahun 2025,sekaligus bagian dari transformasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah.
“Dengan pengembangan sistem mandiri di Salak Deli, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor,” katanya.
Layanan mandiri Salak Deli dapat diakses melalui aplikasi Deli Serdang Sehat yang ada di Play Store. Masyarakat nantinya dapat memanfaatkannya untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Ditegaskannya, digitalisasi pelayanan ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan jarak dan birokrasi, sekaligus memastikan tidak ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Tidak ada lagi pengurusan KTP bayar Rp 150 ribu, Rp60 ribu, bahkan Rp5 ribu kepada masyarakat, itu pungli,” tegasnya.
Ia juga mendukung lahirnya inovasi Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan melalui Fasilitas Kesehatan (SIAP SEHAT), yang memungkinkan pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan secara terintegrasi.
“Kalau ini berjalan, masyarakat punya pilihan. Mau ke kecamatan, MPP, menggunakan antrean online, atau melalui fasilitas kesehatan, semuanya kita siapkan,” paparnya.
Kepala Disdukcapil Deliserdang, Danang Purnama Yudha, menyampaikan, layanan mandiri Salak Deli menjadi bagian dari penataan sistem pelayanan yang menempatkan desa dan kecamatan sebagai garda terdepan.
Pelayanan akan diarahkan sesuai kewenangan. Urusan yang dapat diselesaikan di desa akan diselesaikan di desa, pelayanan di tingkat kecamatan diselesaikan di kecamatan. Samementara Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi tempat penyelesaian layanan yang belum dapat dituntaskan di tingkat bawah.
Ia berharap, peluncuran layanan mandiri Salak Deli dapat mempercepat terwujudnya pelayanan adminduk yang lebih mudah, dekat, transparan, dan bebas pungli.
Selain layanan mandiri, Salak Deli juga dilengkapi antrean online. Masyarakat dapat mengetahui proses dan jadwal pelayanan sehingga tidak perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan dokumen telah selesai.
Terkait SIAP SEHAT, saat ini pihaknya akan mempercepat proses kerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Deliserdang.
“Saat ini kami masih meneken kerjasama dengan 52 faskes. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan akan menyasar klinik juga untuk turut serta dalam inovasi ini,” sebutnya.
Melalui Bimtek, Danang juga memaparkan sejumlah kesepakatan untuk memperkuat dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Kesepakatan tersebut meliputi pembagian loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), PATEN KALI kecamatan, serta PATEN KALI desa dan kelurahan.
Selanjutnya, permohonan pencetakan KTP-el dalam kondisi tertentu dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Perekaman KTP-el dilaksanakan di kecamatan, sementara layanan di MPP difokuskan untuk perubahan foto dan data.

Bimtek juga menyepakati penyusunan SOP aplikasi Salak Deli, khususnya terkait ketepatan waktu verifikasi akun, serta penggunaan surat pernyataan untuk perubahan elemen data seperti pekerjaan dan pendidikan.
Selain itu, dilakukan percepatan penyelesaian berkas administrasi yang masih tersisa pada layanan online. Jumlah berkas yang sebelumnya mencapai sekitar 1.800 hingga 2.000 berkas kini telah berkurang menjadi sekitar 650 berkas.
Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan penghargaan atas pencapaian kinerja pelayanan kependudukan selama Semester I Tahun 2026.
Untuk kategori Aktivasi Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) terbanyak, Kecamatan Percut Seituan meraih peringkat pertama, disusul Kecamatan Tanjungmorawa di peringkat kedua, dan Kecamatan Sunggal di peringkat ketiga.
Sementara untuk kategori Persentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Tertinggi, penghargaan diraih oleh Kecamatan Pagar Merbau (peringkat I), Kecamatan Galang (peringkat II), dan Kecamatan berkapakam (peringkat III).
Adapun penghargaan kategori Desa/Kelurahan dengan Berkas Terbanyak pada Layanan PATEN KALI diberikan kepada Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan sebagai peringkat pertama, Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak di peringkat kedua, serta Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Seituan di peringkat ketiga.(id.28)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda