Breaking News
Memuat breaking news...

Sampaikan Klarifikasi Pengadaan Jilbab, Amara Sumut: Mohon Maaf kepada Ketua PKK Deliserdang

Redaksi
Redaksi
Minggu, 20 September 2026 - 11.00 AM WIB
Sampaikan Klarifikasi Pengadaan Jilbab, Amara Sumut: Mohon Maaf kepada Ketua PKK Deliserdang
Amara Sumut sampaikan permohonan maaf kepada Ketua TP. PKK Deliserdang. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

‎MEDAN (Waspada.id): Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (Amara Sumut) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta di Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, tudingan mereka terhadap Ketua TP PKK Deliserdang, Jelita Asri Ludin Tambunan yang terlibat pengadaan jilbab tersebut tidak terbukti.

"Benar tidak ada keterlibatan Ibu Jelita Asri Ludin Tambunan dalam pengadaan jilbab,” paparnya.

‎Amara Sumut melalui pernyataan resminya, Sabtu (19/6/26), menyebut bahwa persoalan yang sebelumnya mereka suarakan melalui aksi unjukrasa dan pemberitaan telah mendapatkan kejelasan setelah dilakukan serangkaian diskusi, pertemuan, serta klarifikasi langsung dengan pihak terkait.

‎Kamaluddin Hasibuan mewakili Amara Sumut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Deliserdang, dugaan yang sebelumnya mereka sampaikan bahwa Ketua TP PKK Deliserdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, ternyata tidak terbukti.

‎“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan menerima penjelasan dari Inspektorat, dugaan-dugaan yang sebelumnya kami sampaikan tidak terbukti dalam pemeriksaan tersebut,” kata Kamaluddin dalam keterangan tertulisnya.

‎Amara Sumut juga menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan Ketua TP PKK Deliserdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, dalam pengadaan jilbab tersebut.

‎Karena itu, Amara Sumut menyatakan, bahwa persoalan yang sempat menjadi perhatian publik itu telah dianggap selesai.

‎Pihaknya juga menegaskan bahwa sejak awal aksi yang dilakukan bukan untuk menghakimi atau memvonis pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna mendorong keterbukaan dan pemeriksaan berdasarkan fakta.

‎“Ketika ada dugaan, kami berkewajiban bertanya. Dan ketika dugaan itu tidak terbukti, kami juga berkewajiban menyampaikan kebenaran kepada masyarakat,” sebutnya

‎Amara Sumut turut mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Inspektorat yang dinilai telah memberikan ruang klarifikasi, serta keterbukaan informasi dalam menyikapi persoalan tersebut.

‎Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dinamika kritik dan klarifikasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat, selama dilakukan secara objektif dan berbasis data.(Id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement