Sampaikan Rekomendasi Ke Walikota, DPRD Medan Minta Audit Investigatif Pengelolaan PADSampaikan Rekomendasi Ke Walikota, DPRD Medan Minta Audit Investigatif Pengelolaan PAD

MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan audit investigatif terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah hingga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi itu disampaikan pimpinan DPRD Kota Medan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah kepada Wali Kota Medan, Senin (24/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen dan Rajudin Sagala serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kota Medan, Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap dan Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi.
Zulkarnaen mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) menemukan lima persoalan utama pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang tidak tercapai serta penerimaan yang belum sesuai potensi riil daerah.
“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
Dari hasil pembahasan dan investigasi, Pansus menemukan sejumlah persoalan, diantaranya ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.
"DPRD juga menyoroti retribusi persampahan yang belum optimal. Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemko Medan harus melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD. Audit investigatif juga diminta melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan kecurangan yang merugikan keuangan daerah.
Pemko Medan juga diminta membenahi seluruh regulasi PAD, meningkatkan kompetensi SDM, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.
“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” ujarnya.
DPRD menegaskan optimalisasi PAD tidak boleh sekadar dilakukan dengan menaikkan target atau menambah beban masyarakat dan dunia usaha. Setiap rupiah PAD harus dipungut secara transparan, disetorkan melalui mekanisme resmi, dicatat secara akuntabel dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik.
"Keseluruhan PAD ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih berkualitas dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat,” pungkasnya. (id144)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda