Breaking News
Memuat breaking news...

SAPA Ajukan Sengketa Informasi ke KIA Terkait Penolakan Dokumen Pokir DPRA oleh Bappeda Aceh

Redaksi
Redaksi
Senin, 20 Juli 2026 - 12.55 PM WIB
SAPA Ajukan Sengketa Informasi ke KIA Terkait Penolakan Dokumen Pokir DPRA oleh Bappeda Aceh
Ketua Serikat Peduli Aceh, Fauzan Adami, Senin (20/7).Waspada.id/Fauzan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Langkah ini diambil setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak menyerahkan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah dimohonkan.

Permohonan sengketa diajukan langsung oleh Ketua SAPA, dan Fauzan Adami, setelah upaya permohonan informasi serta pengajuan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.

Menurut Fauzan, SAPA meminta akses terhadap Dokumen Pokir DPRA karena dokumen tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan di Aceh. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen itu tidak kunjung diserahkan.

"Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh," ujar Fauzan di Banda Aceh, Senin (20/7)

Fauzan menegaskan, alasan yang disampaikan pihak Pemerintah Aceh tidak selaras dengan aturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik yang menguasai suatu informasi wajib memberikannya kepada masyarakat, selama informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Selain itu, SAPA menilai Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan bahwa Dokumen Pokir DPRA merupakan informasi yang dikecualikan. Pihaknya juga tidak pernah ditunjukkan adanya hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar sah penolakan akses terhadap informasi tersebut.

"Dokumen Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai menggunakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui isinya sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah," jelasnya.

Pihak SAPA menduga adanya upaya penghambatan secara sengaja dari Pemerintah Aceh dalam pemberian informasi ini. Menurutnya, tidak ada alasan yang sah untuk menyembunyikan dokumen tersebut dari akses publik, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Dalam kesempatan itu, Fauzan juga berharap Pemerintah Aceh dapat mengikuti langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang, yang telah terbuka memberikan akses Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.

"Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota di seluruh provinsi ini dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang jelas-jelas merupakan hak masyarakat," demikian Ketua SAPA Fauzan. (Id73)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement