SAPA Minta Baitul Mal Aceh Buka Data Lengkap Bantuan Modal Usaha 2026SAPA Minta Baitul Mal Aceh Buka Data Lengkap Bantuan Modal Usaha 2026

BANDA ACEH (Waspada.id): Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi meminta Baitul Mal Aceh untuk membuka seluruh data terkait Program Bantuan Modal Usaha Tahun Anggaran 2026.
Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor 081/SAPA/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baitul Mal Aceh.
Humas SAPA, Agusliza, Rabu (5/8), kepada waspada.id mengatakan permintaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, guna memastikan penyaluran bantuan yang bersumber dari dana umat berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
“Intinya kami ingin mengetahui bagaimana program ini dijalankan, berapa total anggarannya, siapa saja penerimanya, serta berapa dana yang sudah disalurkan hingga saat ini,” sebut Agus.
Rincian data yang diminta meliputi petunjuk teknis pelaksanaan program, total anggaran beserta sumbernya, jumlah penerima per kabupaten/kota, hingga daftar lengkap nama penerima, domisili, jenis usaha, dan besaran bantuan yang diterima.
Selain itu, SAPA juga meminta data realisasi penyaluran hingga tanggal surat dikirim, serta alur mekanisme mulai dari pengajuan, verifikasi, penetapan, hingga pencairan dana.
Bukan hanya itu, SAPA juga turut meminta laporan pertanggungjawaban atau laporan realisasi program. Apabila kegiatan belum selesai, organisasi itu meminta laporan sementara sesuai perkembangan yang ada.
Dia menjelaskan, permintaan ini sebuah bentuk merespons informasi yang beredar memgenai dugaan praktik pungutan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Data ini kami butuhkan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diperiksa dan diverifikasi berdasarkan dokumen yang sah dengan sebenarnya,” tegas Agus.
Keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat mendasar, mengingat program tersebut menggunakan amanah dana umat yang dikelola untuk kepentingan bersama.
“Dana umat wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui secara pasti bagaimana dana tersebut dimanfaatkan dan siapa yang berhak menerima manfaatnya,” demikian Agusliza. (id73)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda