Breaking News
Memuat breaking news...

Sarang Narkoba Tanjung Tiram Digerebek, Dua Pria Diamankan, 111 Gram Sabu Disita

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 1.13 PM WIB
Sarang Narkoba Tanjung Tiram Digerebek, Dua Pria Diamankan, 111 Gram Sabu Disita
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Batubara.(Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BATUBARA (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, kembali gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P Tamba kepada wartawan, Rabu (21/10) menjelaskan, operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba, tersebut, dua pria AA,4, warga Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, dan MIR,38, warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kec. Talawi, Kab. Batubara diamankan.

Operasi melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya. Sebelum pelaksanaan, petugas terlebih dahulu menerima arahan melalui apel yang dipimpin Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 111 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dua sendok plastik, serta uang tunai sebesar Rp127 juta. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi BK 1831 HH beserta BPKB dan kunci kendaraan.

"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batubara dalam menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti dan kedua orang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar P Tamba.

Polres Batubara tetap mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Id 43)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement