Breaking News
Memuat breaking news...

Satgas Pasti Blokir 230 Entitas dan Keuangan Ilegal

Redaksi
Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 - 3.38 PM WIB
Satgas Pasti Blokir 230 Entitas dan Keuangan Ilegal
ilustrasi/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto melaporkan, pihaknya telah memblokir 230 entitas dan aktivitas keuangan ilegal,

Pemblokiran tersebut merupakan hasil penindakan periode Agustus hingga September 2026 yang terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, 74 aktivitas penawaran investasi dan penghimpunan dana, serta 7 entitas gadai ilegal dan penawaran pribadi.

"Satgas PASTI, juga memutus akses terhadap berbagai konten penipuan dengan modus impersonasi, aplikasi penipuan, dan investasi palsu, serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pemblokiran situs dan aplikasi," katanya, Selasa (27/10/2026).

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menerima 702.242 laporan masyarakat, terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, IASC telah memblokir 702 rekening dan menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp82,2 miliar dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5,7 triliun.

Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas penipuan ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Waspadai Modus Penipuan Digital

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap 6 modus penipuan digital:

1. Penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar

2. Penawaran pinjol ilegal dengan bunga tinggi

3. Modus impersonasi penawaran pinjaman atas nama lembaga resmi

4. Penipuan dengan modus love scamming, arisan online, dan kerja paruh waktu palsu

5. Meminta data pribadi, OTP, PIN, dan password

6. Segera laporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC di alamat siwasik.ojk.go.id

OJK, menegaskan bahwa penanganan aktivitas keuangan ilegal memerlukan peran serta masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal. (Id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement