Breaking News
Memuat breaking news...

Satlantas Polrestabes Medan Amankan 19 Sepeda Motor Knalpot Brong

Redaksi
Redaksi
Minggu, 30 Agustus 2026 - 12.00 PM WIB
Satlantas Polrestabes Medan Amankan 19 Sepeda Motor Knalpot Brong
Personel Satlantas Polrestabes Medan saat memberi tindakan berupa surat tilang kepada pengendara sepeda motor saat menggelar razia hunting di Medan, Sabtu (29/08/2026).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Razia hunting yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polrestabes Medan sejak Sabtu (29/08/2026) pukul 22:00 hingga pukul 24:00 di seputaran Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka Medan berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan penindakan dilaksanakan di Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro dan Jalan Guru Patimpus.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan boncebg tiga diberi tindakan tegas berupa pemberian surat tilang dan sepeda motor diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Medan.

"Ada 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan, termasuk pengendara sepeda motor yang bonceng tiga," ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo kepada Waspada.id, Minggu (30/08/2026) di Mako Satlantas Polrestabes Medan.

Dijelaskan Widodo, selain knalpot brong, Tim Hunting juga menindak pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga dan tanpa memakai helm.

"Saya mengimbau agar para pengendara sepeda motor senantiasa mematuhi disiplin berlalulintas, pakai helm, bawa SIM dan STNK serta kelengkapan lainnya dan gunakan knalpot standar," imbau Kasat Lantas.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement