Breaking News
Memuat breaking news...

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Akses Bandara SIM

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 10.39 PM WIB
Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Akses Bandara SIM
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026). (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KOTA JANTHO (Waspada.id): Memasuki hari ketiga penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali membongkar sejumlah bangunan dan lapak pedagang yang melanggar aturan di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar empat kanopi toko, tiga bangunan semipermanen, dan dua lapak dagangan yang berdiri di jalur hijau. Petugas juga menggeser dua lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan ke lokasi lain.

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Akses Bandara SIM

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar memindahkan lapak PKL di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026). (Waspada.id/Ist)

Pelaksanaan penertiban sempat diwarnai ketegangan dengan pedagang. Namun, petugas melakukan pendekatan persuasif sehingga situasi dapat dikendalikan dan kegiatan berakhir secara damai.

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan dan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Akses Bandara SIM

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar kanopi yang melanggar aturan di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026). (Waspada.id/Ist)

“Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan ketertiban umum. Lapak yang mengganggu badan jalan digeser, sedangkan bangunan dan lapak yang berada di jalur hijau dibongkar,” jelasnya.

Penertiban melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang. Penertiban tersebut juga mengacu pada peraturan tentang pemerintahan daerah dan ketertiban umum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019. (id67)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement