Breaking News
Memuat breaking news...

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

Redaksi
Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 - 7.22 PM WIB
Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di jalan lintas Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (14/10/2026). (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KOTA JANTHO (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (14/10/2026).

Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata kawasan akses keluar-masuk bandara. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau pemilik bangunan agar mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya. Petugas juga membantu mengangkut barang-barang milik pedagang dan mengantarkannya ke rumah masing-masing.

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, S.P., berdialog dengan pemilik bangunan di jalan lintas Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (14/10/2026). (Waspada.id/Ist)

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, S.P., mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya dua kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan.

“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Suhaimi.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan.

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan bangunan liar di jalan lintas Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (14/10/2026). (Waspada.id/Ist)

Menurut Suhaimi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar berkomitmen menertibkan bangunan liar guna menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum di kawasan jalan lintas Bandara SIM dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai hingga akhir Oktober 2026,” ujarnya.

Suhaimi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan maupun menjalankan aktivitas perdagangan yang mengganggu kepentingan publik.

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

“Kami meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya. (id67)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement