Satpol PP Tertibkan Pedagang Buah di Lhoksukon

ACEH UTARA (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Utara melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di sepanjang jalan nasional kawasan Lhoksukon, Kamis (27/8/2026). Penertiban difokuskan pada pedagang buah yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum.
Sebanyak 10 pelaku usaha ditertibkan dalam operasi kali ini. Kepala Satpol PP Aceh Utara, Iskandar menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jalur umum dapat digunakan masyarakat sesuai fungsinya.
“Fasilitas umum harus tetap terbuka agar masyarakat bisa beraktivitas dengan baik. Karena itu, pedagang yang berjualan di lokasi yang mengganggu harus ditertibkan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar. Waspada.id/Ist
Sebelum penertiban, Satpol PP telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang. Sebagian besar pedagang memahami aturan tersebut dan bersedia memindahkan lapak atau payung jualan mereka agar tidak menjorok ke badan jalan.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang sudah berkomitmen untuk menyesuaikan, namun penertiban tetap dilakukan agar aturan benar-benar dipatuhi,” tambahnya.
Kegiatan penertiban melibatkan 10 personel Satpol PP yang bergabung dengan aparat kepolisian, Koramil, dan pihak kecamatan. Hingga kini, operasi penertiban sudah dilakukan di 15 kecamatan, dan masih ada 12 kecamatan lagi yang akan menjadi target berikutnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. “Kami berharap semua pihak dapat mendukung penataan ini. Tujuannya bukan melarang orang berusaha, tetapi memastikan aktivitas ekonomi berjalan tertib tanpa merugikan pengguna jalan,” tegasnya. (id70)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda