Breaking News
Memuat breaking news...

Satreskrim Polres Sabang Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Diamankan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 - 9.23 AM WIB
Satreskrim Polres Sabang Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Diamankan
Kapolres Sabang didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memberikan keterangan ers tentang curat dan memperlihatkan sejumlah barang bujti yang berhasil disita dari pelaku. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SABANG (Waspada.id): Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga berinisial NH, 57, pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan anak yang masih berusia 15 tahun, Senin (27/07/2026).

Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp481 juta, terdiri dari uang tunai sekitar Rp85 juta dan 12 jenis perhiasan emas seberat kurang lebih 52 mayam.

Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Kami mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Polres Sabang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Penyidik menetapkan tersangka BS, 38, AW, 34, dan AJ, 15. BS dan AW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara AJ diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Saat ini, BS dan AW telah ditahan di Rutan Polres Sabang. Sedangkan AJ tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan tidak tersedianya fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kota Sabang, sehingga dikenakan wajib lapor enam hari dalam seminggu.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 9 jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, serta berbagai barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (JK)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement