Satreskrim Polres Sergai Tangkap Dua Pria Diduga Edarkan Uang PalsuSatreskrim Polres Sergai Tangkap Dua Pria Diduga Edarkan Uang Palsu

SERGAI (Waspada.id): Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), menangkap dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu. Keduanya diamankan saat berbelanja di Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (20/7/2026) malam.
Masing-masing tersangka berinisial MFT 24, warga Patumbak, dan RSDP 25, warga Medan Amplas. Kini keduanya ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu.
"Mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," kata Bringin Jaya kepada Waspada.id, Rabu (22/7/2026) sore.

Terduga pengedar uang palsu insial RSDP 25, warga Medan Amplas. saat di ruang Satreskrim Polres Sergai, Rabu (22/7). Waspada.id/dok Humas Polres Sergai
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut kedua tersangka mengaku membeli uang palsu melalui Facebook seharga Rp400 ribu. Dari transaksi itu, mereka memperoleh uang palsu senilai Rp2 juta. Pecahannya terdiri atas Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Penjual tidak bertemu langsung dengan pembeli. Bungkusan berisi uang palsu ditinggalkan di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, lalu diambil oleh kedua tersangka.
Selanjutnya, uang palsu itu dibawa ke Serdangbedagai. Modusnya dengan membeli rokok dan mengisi saldo e-money agar memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Barang bukti diduga uang palsu pecahan Rp100 ribu dan enam lembar pecahan Rp50 ribu. sembilan bungkus rokok, satu unit telepon seluler serta uang tunai Rp593 ribu yang diduga berasal dari sisa kembalian Rabu (22/7).Waspada.id/dok Humas Polres Sergai
Polisi menyita empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan enam lembar pecahan Rp50 ribu. Turut diamankan sembilan bungkus rokok, satu unit telepon seluler, sepeda motor Honda Beat Street, kertas pembungkus, serta uang tunai Rp593 ribu yang diduga berasal dari sisa kembalian transaksi.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini penyidik masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut sekaligus memburu penjual yang memasarkannya melalui media sosial. Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Serdang Bedagai.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan cara dilihat dan diraba. Jika menemukan dugaan peredaran uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110," tutup Bringin Jaya. (bs)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda