Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Miliki Ganja 4,7 KgSatresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Miliki Ganja 4,7 Kg

KUTACANE (Waspada.id): Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, 50, yang memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,7 Kilogram di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penguasaan dan peredaran ganja yang telah meresahkan warga di Desa Leuser. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian mengamankan S. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang bukti pada tubuh yang bersangkutan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah S. bersama pihak terkait.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung narkotika jenis ganja dengan berat 4,70 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar bagian belakang rumah, tepatnya di bawah tempat tidur.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui selama ini menguasai dan menjual narkotika jenis ganja.
Kepada Waspada.id, Senin (10/8), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke pelosok wilayah.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya," tegas Kasi Humas.(id80)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda