Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu


KUTACANE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial M, 46, di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Sabtu (17/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu seberat 4,16 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku di jalan samping kebun jagung milik warga.
Saat diperiksa, satu paket sabu seberat 0,16 gram ditemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku, sedangkan satu paket lainnya seberat 4 gram ditemukan di tanah dekat kaki kanannya.
Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp294.000, satu unit telepon seluler lipat merek Strawberry warna merah, dan satu kantong plastik biru.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi.
"Kami mengajak warga terus bersinergi dengan kepolisian untuk mencegah peredaran narkotika," ujar Zulfikri kepada Waspada.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/10).
Ia menegaskan, Polres Aceh Tenggara berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi secara profesional demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(id80)
Berita Terkait

































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda