Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria Pemilik 11 Paket Sabu


KUTACANE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial U, 60, di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Minggu (11/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan personel Unit Opsnal Satresnarkoba. Saat menggeledah kamar di rumah pelaku, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan delapan plastik klip kosong, uang tunai Rp378.000, satu tas selempang, satu gunting, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menindak peredaran narkotika.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Zulfikri kepada Waspada.id, Senin (12/10).
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (id80)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda