Satresnarkoba Polres Batubara Ringkus Anak di Bawah Umur Edarkan Narkoba

BATUBARA (Waspada.id): Seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun dan rekannya yang berusia 18 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Batubara saat mengantarkan narkoba pesanan.
Kepada wartawan, Rabu (15/9), Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba menjelaskan, Satresnarkoba mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat 9,81 gram bruto, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan. Kedua tersangka juga menjalani tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Di hari yang sama, I, 41, warga Desa Simpang Gambus, dibekuk. Dari tangannya, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu seberat 4,06 gram bruto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram bruto, serta satu unit handphone, kartu joker, dan plastik pembungkus.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.
Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan anggota Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Id43)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda