Satresnarkoba Polres Langsa Ungkap Kasus Etomidate, 167,72 Gram Sabu Bersama 5 Tersangka Diamankan

LANGSA (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika terdiri dari tiga kasus sabu, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus etomidate atau yang dikenal dengan istilah vape getar selama sepekan, terhitung 31 Oktober hingga 5 November 2026.
Dalam pengungkapan itu, lima tersangka terdiri dari dua orang diduga bandar terkait daftar pencarian orang (DPO) dan tiga pengedar diamankan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H Minggu (8/11) menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 dan Gakkum Narkoba dalam rangka mendukung program Quick Wins Kapolri dengan semangat "Polisi Bersama Masyarakat".
"Selama periode 31 Oktober sampai dengan 5 November 2026, Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga berperan sebagai bandar yang terkait DPO, sedangkan tiga lainnya merupakan pengedar," jelasnya.
Ia menyebutkan, lima kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus sabu, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus etomidate atau yang dikenal dengan istilah vape getar.
Menurutnya dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat total 167,72 gram, ganja 1,10 gram, serta etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat. Petugas mengamankan tersangka berinisial MJ alias P, 43, yang diduga berperan sebagai bandar terkait DPO. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 153,80 gram.
Sebelumnya, pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas juga mengamankan BH alias P, 38, di kawasan Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka diduga berperan sebagai bandar terkait DPO, dengan barang bukti sabu 8,19 gram dan ganja 1,10 gram.

Sementara tiga tersangka lainnya diduga berperan sebagai pengedar. Mereka masing-masing berinisial MKZ, 18, yang diamankan di Gampong Sungai Pauh Tanjung pada 31 Oktober 2026 dengan barang bukti sabu 1,80 gram.
Kemudian FR, 18, yang ditangkap pada 2 November 2026 di sebuah warung nasi di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dari tersangka ini, petugas menyita etomidate atau vape getar seberat 9,2 gram atau 10 mililiter.
Selanjutnya ML, 29, yang diamankan pada 5 November 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, dengan barang bukti sabu seberat 3,93 gram.
Lebih lanjut, Iptu Sirya Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, terutama para bandar dan pengedar yang menjadi mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulannya.
"Jangan sampai generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun etomidate yang disalahgunakan melalui vape. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.(Id74)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda