Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk Pengedar Narkotika di Desa Liberia, 12 Paket 6,38 Gram Sabu Disita


SERGAI (Waspada.id): Tim Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap AWN, 32, warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang diduga terlibat jual beli narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, AWN ditangkap di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Warga menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi.
"Saat digerebek, petugas mendapati AWN sedang berbaring di atas kasur. Di sampingnya ditemukan kaca pirex yang masih terdapat lekatan diduga sabu," ujar AKP Bringin Jaya kepada Waspada.id di Mapolres Sergai, Selasa sore (8/9/2026).

Barang bukti 12 paket sabu seberat 6,38 gram dan kaca pirex, HP turut diamankan di Polres Sergai, Selasa (8/9).Waspada.id/Humas Polres Sergai
Ia menjelaskan, dari pengakuannya, masih ada narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok Magnum Filter berisi sejumlah plastik klip diduga sabu.
Menurut AKP Bringin, barang bukti yang diamankan ada 12 paket sabu terdiri dari 10 paket kecil dengan berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram, satu paket besar bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram, serta satu paket sedang bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.
Polisi juga menyita kaca pirex dengan lekatan diduga sabu, sekop, plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran besar, kotak rokok Magnum Filter dan satu unit handphone Android merek VIVO warna hitam.
Kepada petugas, AWN mengaku menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
“Seluruh barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya,” ujar Bringin Jaya.
Saat ini AWN bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Satnarkoba Polres Sergai mengajak masyarakat tidak tutup mata terhadap peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap jaringan narkotika.
(bs)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda