Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Pria Transaksi Narkoba, BB Sabu 1,92 Gram Diamankan


SERGAI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap WAS, 31, dalam kasus dugaan transaksi sabu di warung kopi depan gerbang pabrik THS, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul.
Penangkapan dilakukan melalui undercover buy pada Kamis malam (22/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan pada saat penggeledahan, petugas mendapati barang bukti (BB) tiga plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,92 gram, uang Rp100.000, ponsel Vivo, plastik klip kosong, dua pipet runcing, serta sepeda motor Yamaha NMAX.
AKP Bringin menjelaskan, kasus itu diungkap melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). WAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 1,92 gram yang diamankan Satnarkoba Polres Sergai, 22 Oktober 2026. Waspada.id/Ist
"Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) berkaitan dengan tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika," ujarnya kepada Waspada.id, Kamis (29/10/2026) sore.
Ia menjelaskan, ancaman Pasal 114 UU Narkotika Nomor. 35 Tahun 2009. Menurutnya pasal ini mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Pada ayat 1, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
AKP Bringin kembali menegaskan bahwa ancaman Pasal 609 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023. Pasal 609 KUHP baru mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika tanpa izin
Barang bukti di bawah 5 gram Ayat 1. Ancaman hukuman penjara minimal dan maksimal dibedakan berdasarkan jenis golongannya.Golongan I (bukan tanaman) dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (bs)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda