Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Dua Pria Pemilik Sabu

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi mengamankan dua pria berinisial KB, 28, dan AS, 28, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya, Kamis (27/8), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
"Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan KB dan AS di belakang sebuah rumah di Jalan Gelatik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 2,42 gram. Selain itu, polisi menyita pipet berbentuk skop, kotak plastik yang dilapisi lakban, telepon seluler, serta uang tunai.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [***]



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda