Satresnarkoba Polresta Deliserdang Amankan Pria 51 Tahun, Simpan Sabu 1,71 Gram

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Seorang pria berinisial I, 51 tahun, warga setempat, diamankan bersama barang bukti narkotika dengan berat kotor 1,71 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dicurigai berada di depan rumahnya.
Ditemukan satu plastik klip berisi sabu di tanah dekat pelaku. Turut diamankan satu blok plastik klip kosong, satu sekop sabu dari pipet, serta uang tunai Rp25.000. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Fery.
Barang bukti telah ditimbang dan dites di tempat, selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik. Satresnarkoba akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika terkait.(wsp.id)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda