Breaking News
Memuat breaking news...

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Pengolahan Pinang yang Jadi Gudang Narkoba

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026 - 11.52 AM WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Pengolahan Pinang yang Jadi Gudang Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

3 Kg Sabu, 10.000 Ekstasi dan 1.778 Pod Getar Disita

MEDAN (Waspada.id): Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (20/10) malam menggerebek sebuah gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kab.Deli Serdang, yang disulap jadi gudang narkoba. Dalam penggerebekan ini, total petugas menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (29/10) pagi menjelaskan, terungkapnya gudang narkoba berkedok gudang pengolahan pinang ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dalam kasus sebelumnya yang sudah diungkap, di kawasan Sei Semayang beberapa waktu lalu.

Dari pengungkapan itu, petugas menemukan jejak narkoba dipasok, yang bersumber dari Malaysia namun transit terlebih dahulu di gudang pengolahan pinang.

Saat digerebek, petugas menangkap PS (34) yang merupakan bandar sekaligus pengelola gudang. Namun saat ditangkap, PS sempat berkelit enggan menunjukkan barang bukti narkoba.

Petugas yang tak menyerah, kemudian menemukan beragam jenis narkoba dalam jumlah besar, yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang sudah dimodifikasi.

“Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini, dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, usai menangkap pelaku dan menemukan barang bukti, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan narkoba kedua.

Gudang kedua, berada di sebuah perumahan di Kecamatan Pancur Batu, dan petugas menemukan 10.000 butir pil ekstasi, serta lebih dari 1.000 vape narkoba, yang disimpan di dalam kamar gudang tersebut.

“Kami kembangkan, dan menemukan gudang kedua. Dari gudang kedua yang merupakan rumah sewa, kami temukan barang bukti tambahan. Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp.10 milyar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mengejar seorang warga negara Malaysia berinisial SB, yang merupakan pemasok narkoba.

Polisi memastikan, akan memutus mata rantai bandar narkoba dalam jaringan ini, guna memberantas seluruh peredaran narkoba.

“Kami pastikan SB akan kami ringkus, kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.(id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement