Satresnarkoba Sergai Amankan Tiga Warga Sei Bamban, Sita Sabu dan Ekstasi


SERGAI (Waspada.id): Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan tiga orang berinisial LS 25, RN, 27, dan HS, 30, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).
Ketiganya diamankan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 sekitar pukul 19.52 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David menyebut ketiganya diduga sebagai pengguna.
"Asal narkoba tersebut masih didalami, termasuk pihak yang diduga menjualnya kepada mereka," ujar Kasat Narkoba AKP Erikson David kepada Waspada.id, Senin (26/10/2026) sore.
Ia menjelaskan, dari penindakan itu, pihaknya menyita tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram dan satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,93 gram. Petugas juga mengamankan alat isap sabu, dua kaca pirek dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Kasus ini masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres Sergai. Ketiganya dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyampaikan bahwa proses asesmen terpadu akan menjadi bagian dari penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sergai mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui Call Center 110. (bs)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda